BERITALampungPesawaran

Larangan Pembuangan Sampah Sembarangan di Pekarangan Pribadi Desa Tebah Jawa, Dinas Lingkungan Hidup Harus Lakukan Pemeriksaan

44
×

Larangan Pembuangan Sampah Sembarangan di Pekarangan Pribadi Desa Tebah Jawa, Dinas Lingkungan Hidup Harus Lakukan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

Pesawaran Lampung
5 Maret 2026
TintaInformasi.com —

“Pemerintah Desa Teba Jawa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, mengeluarkan larangan tegas terhadap pembuangan sampah sembarangan di pekarangan milik pribadi masyarakat,Melalui Pemasangan Palang Namun Tidak Di Ambihkan Oleh Pelaku Yang buang sampah sembarangan.Selain itu, pihak desa juga Harus mengajak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terkait kondisi pembuangan sampah di lingkungan pemukiman Pribadi wilayah desa Teba Jawa tersebut.

H.Arohman R Selaku masyarakat Desa Teba Jawa,menyampaikan bahwa pekarangan merupakan wilayah pribadi,Mengapa Harus Di Jadikan Sebagai kebiasaan Manusia yang Tak bertanggung jawap atas pembuangan sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan kebersihan lingkungan secara keseluruhan. “Kepala Desa Sendiri Armrulloh telah menetapkan peraturan desa yang jelas bahwa pembuangan sampah sembarangan di pekarangan pribadi dilarang keras Bahkan sudah kita lakukan Pemampangan Plang Larangan,Untuk memotifasi Siapapun yang Didapati Membuang sampah secara Sembarangan,kami Akan Tindak Secara Tegas,Kamipun akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengecekan berkala di setiap lingkungan pemukiman,” ujarnya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Dra. Linda Sari, M.M Harus segera Melakukan Tindakan Terlebih bupati Kabupaten pesawaran beserta
pihaknya harus segera melakukan program desa dengan melakukan pemeriksaan secara berkala mulai pekan depan. “Tim satuan kerjanyapun Harus segera melakukan kunjungan ke berbagai lingkungan di Desa Teba Jawa untuk memeriksa kondisi Tumpukan sampah di pekarangan milik pribadi masyarakat, memberikan penyuluhan tentang cara pengelolaan sampah yang benar, serta mendeteksi dan menindaklanjuti kasus pelanggaran larangan tersebut,.

Baca juga:  Remaja Dibawah Umur Curi Sepeda Motor, Setelah Pinjam Pompa Angin

Menurut peraturan yang berlaku, warga yang ditemukan membiarkan sampah menumpuk atau membuangnya secara sembarangan di pekarangan pribadi akan mendapatkan teguran dan bimbingan pada tahap awal. Bagi pelanggaran berulang, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah, termasuk denda yang digunakan untuk mendanai program pengelolaan sampah desa.

H.Arohman R Juga berharap Serta menghimbau,Masyarakat Atau Oknum Di desa Sekecamatan kedondong dan Way lima serta bagi yang merasa Membuang sampah di pekarangan milik pribadi H.Arohman R,Harus Sadar Dalam Melakukan pembuangan sampah sementara di setiap RT bagi masyarakat yang Kurang kesadaran hukum di wilayah kabupaten pesawaran Agar tidak Membuang sampah di pekarangan pribadi warga desa Teba Jawa.”Ungkapnya”

Masyarakat Desa Teba Jawa yang tak ingin di sebutkan namanya,menyambut baik langkah ini.,seorang warga, menyatakan bahwa pemeriksaan dari Dinas Lingkungan Hidup akan membantu meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat tentang pentingnya mengelola sampah dengan benar. “Kita berharap dengan kolaborasi ini, desa kita akan semakin bersih dan sehat,” ucapnya.

Pemerintah desa dan Dinas Lingkungan Hidup harus berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan larangan ini guna mencapai target lingkungan yang bersih dan sehat di Desa Teba Jawa.

Baca juga:  Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Tangkap DPO Spesialis Curi Hewan Ternak Sapi di Kabupaten Mesuji

H.Arohman R.Berharap Atas dasar himbawan melalui berita ini Pemerintah daerah kabupaten pesawaran Untuk segera melakukan tindakan Serta Menciptakan Lingkungan yang bersih dan jauh dari bau busuk yang di cemari manusia tak bermoral”Tutup nya”(Red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *