BERITALampung SelatanPOLRI

Pria Warga Kec Sragi di Lampung Selatan Ditangkap Polisi, Gelapkan Motor Kerabat

56
×

Pria Warga Kec Sragi di Lampung Selatan Ditangkap Polisi, Gelapkan Motor Kerabat

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN —
Seorang pria berinisial A.S. (40) ditangkap aparat Polres Lampung Selatan setelah diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik kerabatnya sendiri. Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Sragi setelah sebelumnya sempat membawa kabur kendaraan milik korban.
Kasat Reskrim Noviarif Kurniawan menjelaskan, pelaku merupakan warga Lampung Selatan yang telah diamankan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku berinisial A.S., pria 40 tahun, yang merupakan warga Bandar Agung Kecamatan Sragi, telah kami amankan terkait dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor milik korban,” ujar Noviarif.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Desa Agom, Kecamatan Kalianda. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban jenis Honda Vario 160 warna merah dengan nomor polisi BE 2790 DCK.
Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kembali dan tidak mengembalikan sepeda motor sebagaimana mestinya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan itu, tim Unit Jatanras Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Sragi. Pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB,
petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
“Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan memanfaatkan kedekatan hubungan dengan korban, kemudian meminjam sepeda motor dan tidak mengembalikannya. Kendaraan tersebut kemudian dikuasai dan disembunyikan di wilayah lain,” kata Noviarif.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160, STNK, serta buku BPKB kendaraan tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, termasuk dalam meminjamkan kendaraan meskipun kepada orang yang dikenal. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Noviarif.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana tentang penggelapan dan terancam hukuman sesuai ketentuan yang berlaku ( RS)

Baca juga:  Bupati Pesawaran Serahkan Bantuan Bedah Rumah Layak Sehat dari Baznas untuk Masyarakat Kurang Mampu
Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *