Tintainformasi.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) II Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Sampang kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dalam persidangan tersebut, fakta-fakta terkait alur pelaksanaan proyek mulai terungkap melalui keterangan para saksi dari pihak swasta.
Perhatian publik juga tertuju pada hubungan keluarga salah satu terdakwa dengan tokoh politik di Kabupaten Sampang, terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Nofi, yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sampang.
Nama Nofi, Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sampang, sebelumnya juga sempat mencuat dalam persidangan perkara yang sama, nama tersebut disebut oleh saksi Muhammad Hafi, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Sampang, saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, meski demikian, hingga sidang keenam digelar, yang bersangkutan belum dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
Sidang lanjutan keenam yang digelar Rabu (4/3/2026) menghadirkan saksi dari kalangan kontraktor yang terlibat dalam pekerjaan proyek lapen tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang menjadwalkan menghadirkan 10 orang saksi dari pihak swasta, yakni H. Puridin, Basrohil, H. Marzuki, Abd. Somad, Sukirno, H. Nor Hasan, H. Darwis, Moh. Jalil, Holid, dan Bahrahim.
Namun tiga saksi, yakni Basrohil, H. Nor Hasan, dan Bahrahim, tidak hadir dalam persidangan tanpa keterangan, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, mayoritas saksi menyebut bahwa proses penyediaan perusahaan (CV) hingga pencairan dana hasil pekerjaan proyek berkaitan dengan terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan.
Salah satu saksi, H. Puridin, mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi oleh Yayan untuk datang ke Dinas PUPR Kabupaten Sampang dan diarahkan menemui terdakwa Syahron untuk membahas pekerjaan lapen di Desa Ombhul, Kecamatan Batuporo.
“Saya ditelepon Pak Yayan untuk datang ke Dinas PUPR, lalu diarahkan menghadap saudara Syahron membahas pekerjaan lapen di Desa Ombhul Batuporo,” ujar Puridin di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengaku menerima pembayaran pekerjaan tersebut melalui tiga kali pencairan dana dari Yayan.
“Saya menerima uang dalam tiga kali pencairan dari saudara Yayan. Ketemunya di rumahnya. Kalau tidak salah totalnya sekitar Rp800 juta,” katanya.
Saat didalami oleh jaksa, Puridin juga mengakui adanya sejumlah biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pekerjaan tersebut, antara lain biaya dokumen penawaran sebesar Rp5 juta, biaya kontrak Rp12 juta, sewa CV sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp22,5 juta, serta biaya laporan akhir Rp15 juta.
Selain itu, dalam dua kali proses pencairan dana, terdakwa Yayan juga disebut sempat mengajukan permintaan dana sebesar Rp10 juta.
Namun saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi, terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan secara tegas membantah seluruh keterangan tersebut.
“Maaf Yang Mulia, semua yang disampaikan para saksi tidak benar,” ujar Yayan dengan nada emosi di ruang sidang.
Perkara dugaan korupsi proyek lapen PEN Kabupaten Sampang tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Sementara fakta hubungan keluarga antara terdakwa Yayan dan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sampang, Nofi, turut menjadi perhatian dalam perkembangan persidangan perkara tersebut.
(Team.jatim)

