BERITAHUKUM & KRIMINALLampungTulang Bawang

Aksi Demonstrasi Akan Di Gelar DiKejaksaan Negeri Menggala Tulang Bawang Lampung Terkait OKNUM Kejaksaan Lakukan Pungli

57

Tulang Bawang Lampung
TintaInformasi.com —

“Yansori Zaini selaku pimred media paspampers telah melayangkan Surat ke kepolisian Polres Tulang Bawang guna mempertegas bentuk perlawanan terhadap seorang perempuan yang diduga tidak bersalah namun dihukum.(17.4.2026)

Yansori Zaini Bertindak Cepat sebagai Kontrol Sosial Masyarakat yang di atur oleh undang-undang, Yansori menyampaikan personil akan turun aksi damai pada tanggal 22 April 2026 dengan sekitar jumlah 500 – 1000 orang dari segala penjuru baik dari Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Ormas Media Wartawan akan mendatangi Mempertanyakan keadilan Yang di maksud APH APARAT PENEGAK HUKUM yang seperti apa, apakah orang yang di duga tidak bersalah dihukum itu keadilan.

Yansori menyampaikan Seruan Aksi Damai ini juga untuk menjadi perhatian membuat koreksi OKNUM kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang ada di wilayah tulang bawang supaya tidak menyalahi wewenang dan jabatan.

Herman selaku Sekda DPD GRIB Jaya Provinsi Lampung. Yang juga sebagai Pimred Media GribNewsTVLampung. Com. Sangat mendukung penuh aksi damai yang akan di gelar pada tanggal 22 April 2026.yang melibatkan tokoh adat. Masyarakat dan Media-media yang berada di Provinsi Lampung.
Karna ini tentunya untuk menjadi contoh di wilayah tulang bawang. Untuk membongkar Oknum pegawai pemerintahan yang sudah seweng-wenag terhadap masyarakat kecil.” Ungkap Herman.

Lanjut, karna terkait kejadian kronologis dari awal penangkapan. Sampai sidang di kejaksaan tulang bawang ini Korban Maryani sudah men jelaskan ke tim investigasi bahwa dia tidak bersalah. Maryani sangat terpukul dengan kejadian ini, nama baik dia tercoreng luar biasa. Karna Maryani lulusan kebidanan. Saat ini menjalankan kehidupan di dalam penjara sudah kurang lebih 7 bulan. Harapan dari keluarga. Sanak saudaranya apa yang di cita-citakan maryani sudah pupus. Hancur.

Dari kejadian ini tentunya yang membuat Maryani seperti ini. Harus bertangung jawab dan kalaupun terbukti maryani tidak bersalah, kami selaku keluarga dan tokoh adat. Masyarakat. Media meminta untuk oknum yang sudah berbuat kezoliman atau memfitnah orang yang benar jadi bersalah. Dengan membuat barang bukti tidak ada jadi ada. Kami seluruh tim menuntut untuk oknum tersebut di hukum dan di berhentikan dari jabatan dia sekarang. Ini justru kalau dibiarkan atau di mutasi. Akan menambah bobrok. Pemerintahan di kabupaten. Dan dampak nya ke provinsi.” Ujar Herman.

Dan ini selesai aksi kami akan melapor ke Kejaksaan tinggi. KPK. Komisi lll. Dan Mabes.Kemungkinan ke Presiden RI. Karna sesuai harapan Presiden RI. Prabowo Subianto semua yang berbau-bau pungli di Brantas habis dan penjarakan. Ini bukan berbau lagi sudah kuat dugaan pungli. Meminta uang 50 Jt ke Ibu Kandung Maryani ke peruntukan merubah pasal. Ini atas permintaan Kejaksaan Tulang bawang. Dan yang menerima uang 50jt Kasipidum. Yang menyerahkan Ibu kandung Maryani. Ini yang terjadi di Kejaksaan tulang bawang. Kantor Kejaksaan tulang bawang di isi orang-orang Tentunya di lain mendapat gaji. Mereka bermain jual beli pasal. Tutup Herman.

Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan (equality before the law).
Adagium “lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah”.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945): Merupakan hukum dasar tertulis tertinggi di Indonesia yang menjadi dasar penyelenggaraan negara.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: BPK RI menjamin hak-hak dasar manusia, mencakup hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, keadilan, kebebasan, keamanan, dan kesejahteraan. UU ini juga merinci hak-hak khusus, seperti hak wanita dan anak komnasham.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: BPK RI menegaskan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Ini mencakup independensi hakim dan peran Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Mengatur tata cara penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk mencari kebenaran materiil, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.(Red)

Exit mobile version