Tintainformasi.com, Lampung Barat – Dugaan praktik penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Lampung Barat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya DPD setempat mengungkap indikasi kuat adanya penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang melibatkan kios resmi.
Kios milik Dimas Wijaya kini menjadi sorotan setelah sejumlah warga dan kelompok tani memberikan keterangan yang mengarah pada praktik distribusi yang tidak sesuai aturan.
Salah seorang warga berinisial (J) mengaku dapat membeli pupuk bersubsidi meski tidak terdaftar sebagai anggota kelompok tani, yang seharusnya menjadi syarat utama penerima subsidi pemerintah.
“Saya bukan anggota kelompok tani, tapi tetap bisa beli pupuk di kios itu,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya berbasis data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Saat dikonfirmasi, pemilik kios Dimas Wijaya menyebut bahwa pupuk tersebut diberikan kepada pembeli dengan sistem hutang. Namun, alasan tersebut dinilai tidak serta-merta membenarkan penyaluran kepada pihak yang tidak berhak.
Lebih jauh, Ketua Kelompok Tani Maju Lancar berinisial (SR) mengungkap fakta lain. Ia mengaku menebus pupuk bersubsidi dari kios dengan harga Rp 250.000 per kintal, kemudian menjualnya kembali kepada anggota kelompok dengan harga Rp 330.000 per kintal.
Selisih harga tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pengambilan keuntungan di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Padahal, pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia secara tegas menetapkan bahwa pupuk bersubsidi harus disalurkan sesuai HET dan hanya kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK.
Ketua LSM Prabhu Indonesia Jaya DPD Lampung Barat menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi merugikan petani kecil yang menjadi target utama program subsidi.
“Ini bukan lagi persoalan teknis, tapi sudah menyentuh dugaan pelanggaran hukum. Subsidi negara seharusnya dinikmati petani, bukan menjadi ruang permainan harga,” tegasnya.
LSM tersebut memastikan akan segera melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) guna dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri alur distribusi pupuk dari tingkat kios hingga kelompok tani.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK. Selain itu, penjualan wajib mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya, termasuk untuk Tahun Anggaran 2025.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan distribusi atau pengambilan keuntungan ilegal.
Sejumlah kalangan menilai lemahnya pengawasan di lapangan. Transparansi distribusi dan pengawasan berbasis data dinilai belum berjalan optimal.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan distribusi pupuk subsidi di daerah. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan produktivitas pertanian, praktik semacam ini justru berpotensi menghambat akses petani terhadap sarana produksi yang terjangkau.
Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai tujuan utama program subsidi, yakni menjaga ketahanan pangan nasional melalui dukungan kepada petani kecil.
LSM Prabhu Indonesia Jaya menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.

