Tintainformasi.com, Lampung Selatan —Buruknya akses jalan penghubung Desa Sindang Anom – Desa Purwotani yang merupakan tanggung jawab APBD Lampung Selatan sepanjang 2,7 km terlihat sangat tidak layak menjadi deskripsi buruknya kinerja Pemerintahan Kabupaten , DPRD dan PUPR Lampung Selatan dalam proses perencanaan dan penyerapan APBD Lampung Selatan secara maksimal dan pemanfaatan yang tepat sasaran juga tepat guna.
Ibu Mariyatun Kepala Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan bahwa jalan itu sudah diukur oleh Bani staff di UPT PU Jati Agung dan teridentifikasi luas jalan 3 x 2700 meter yang merupakan beban APBD Kabupaten Lampung Selatan, bahkan Pemerintah Desa Purwotani telah melayangkan proposal pengajuan pembangunan jalan tersebut ke Pemkab Lampung Selatan dan Pemprov Lampung tahun 2025 namun belum ada tindak lanjut sampai saat ini, bahkan secara mandiri saya telah menurunkan 3 rate / 15 kubik BSB ( batu pecah) sebagai material untuk menutupi lubang jalan yang cukup dalam namun hal tersebut jauh dari kebutuhan kondisi yang ada dilapangan disampaikan 10/04/2026 kepada awak media.
Eddy Saputra Sitorus, ST sebagai pemerhati masyarakat Jati Agung menyampaikan 10/04/2026 keprihatinannya terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten , DPRD dan PUPR Lampung Selatan dalam membuat perencanaan dan evaluasi prioritas pekerjaan yang diduga tidak profesional dari segi konsep dan guna pakai yang tidak maksimal sehingga masyarakat Desa Purwotani yang menjadi korban dari hal tersebut disampaikan kepada awak media.
Stigmata dari kekecewaan masyarakat purwotani tersebut membuat masyarakat melakukan perbaikan jalan secara swadaya yang menjadi deskripsi raport Pemkab, DPRD dan PUPR Lampung Selatan dalam melakukan perencanaan, distribusi dan pemerataan pembangunan di lampung selatan secara profesional dan maksimal. (Red)

