BERITAOKIPENDIDIKANSumatera Selatan

Kepala SDN 15 Kayuagung Diduga Jarang Masuk Kantor, Publik Endus Potensi Korupsi Anggaran dan Penyalahgunaan Wewenang

45
×

Kepala SDN 15 Kayuagung Diduga Jarang Masuk Kantor, Publik Endus Potensi Korupsi Anggaran dan Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Kayuagung – Dugaan jarangnya berada di kantor Kepala SDN 15 Kayuagung, Masnarani, dan kurang transparannya dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini menjadi perhatian setelah diketahui memiliki kaitan dengan potensi dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran sekolah.

Informasi yang diperoleh di lapangan menunjukkan bahwa masalah yang muncul tidak hanya sebatas kurangnya kehadiran kepala sekolah, tetapi juga mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sebagai pemegang wewenang dalam mengelola anggaran sekolah, termasuk dana BOS dan anggaran operasional lainnya, kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan setiap rupiah anggaran. Namun, dugaan kurangnya informasi yang diberikan kepada masyarakat serta tidak jelasnya penggunaan dana membuat publik menduga adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Jika memang terjadi penyalahgunaan wewenang dalam mengelola anggaran, ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Pengelolaan dana yang berasal dari uang rakyat harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Siti Aisyah, seorang publik yang giat melakukan pengawasan pada penggunaan anggaran negara.

Baca juga:  Polsek Bandar Bersama Pasukan Brimob Pantau Pelaksanaan Pilkades

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengelolaan dana BOS diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah, yang mengharuskan setiap sekolah untuk membuat laporan penggunaan dana yang jelas dan dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menjadi dasar hukum dalam menangani dugaan korupsi anggaran publik.

Publik juga mengungkapkan kekhawatiran karena Masnarani menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kayuagung, yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan tugas dengan integritas.

“Jika seorang ketua K3S saja diduga tidak memberikan contoh yang baik terkait kedisiplinan, serta terindikasi dugaan penyalahgunaan anggaran, maka ini bisa menjadi contoh buruk bagi kepala sekolah lainnya dan merusak citra dunia pendidikan di daerah kita,” tambah Siti Aisyah saat mengkritisi kondisi tersebut.

“Publik memiliki hak untuk menuntut transparansi dan penggunaan anggaran yang tepat. Kita berharap pihak dinas pendidikan dan penegak hukum dapat segera mengambil tindakan untuk mengklarifikasi dugaan ini dan memberikan sanksi yang sesuai jika terbukti benar,” ujar seorang masyarakat di Kecamatan Kayuagung lainnya yang merasa geram.

Baca juga:  Bupati Pringsewu Lepas Kontingen KORMI Menuju FORNAS VIII NTB

Hingga berita ini diterbitkan, media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak sekolah dan pihak-pihak terkait guna memberikan informasi yang akurat kepada publik. (Tim PPWI OKI/Red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *