BERITALampungTanggamus

Polsek Pulau Panggung Identifikasi dan Evakuasi Penemuan Mayat di Pekon Tekad

80
×

Polsek Pulau Panggung Identifikasi dan Evakuasi Penemuan Mayat di Pekon Tekad

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Personel Polsek Pulau Panggung bergerak cepat melakukan identifikasi dan evakuasi terhadap penemuan sesosok mayat laki-laki di area kebun Dusun Negeri 9, Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan, korban diketahui bernama Darsok (74), seorang petani/pekebun warga Tekad Blok I, Pekon Tekad.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di bawah pohon pisang oleh saksi Sodikin (43), yang merupakan menantunya, saat sedang membersihkan kebun di belakang rumah,” kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Kamis 2 April 2026.

Kapolsek menjelaskan, setelah menerima laporan dari warga, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan tenaga kesehatan untuk memastikan kondisi korban.

“Petugas bersama tenaga medis melakukan pemeriksaan awal di lokasi. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga telah memintai keterangan dari sejumlah saksi, guna memastikan kronologi kejadian.
Berdasarkan keterangan saksi, korban pertama kali ditemukan dalam posisi tergeletak di kebun.

Baca juga:  Revitalisasi Pembangunan Pasar Natar Dimulai, Dirjen Cipta Karya Perkirakan Pembangunan Selesai September Mendatang.

“Saksi kemudian memanggil warga lain dan bidan setempat, yang selanjutnya menyatakan korban telah meninggal dunia,” ujarnya.

Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan medis sementara menyimpulkan bahwa korban diduga meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.

Pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak dilakukan autopsi. Penolakan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi.

“Pihak keluarga sudah mengikhlaskan dan menolak autopsi. Dugaan sementara korban meninggal dunia karena sakit,” pungkasnya. (*)

Kota Agung, 2 April 2026
Kasi Humas Polres Tanggamus
Iptu Primadona Laila, S.H.
CP: 0822-7969-31860

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *