BERITALampung Tengah

Dugaan Pungli SK KGB di Lam-Teng Mencuat, Keterangan BKD dan Guru Saling Bertolak Belakang

17
×

Dugaan Pungli SK KGB di Lam-Teng Mencuat, Keterangan BKD dan Guru Saling Bertolak Belakang

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah—Kabar miring terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) menerpa dunia pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah. Provinsi Lampung, oleh oknum guru atau operator yang menjadi perpanjangan tangan atau mewakili pengambilan Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala (SK KGB) seperti yang telah di beritakan Media ini sebelumnya, makin jelas. Rabu 06/05/2026

Pasalnya, dugaan adanya pungli dalam proses pengambilan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Gaji Berkala (KGB) yang melibatkan oknum guru tersebut makin jelas setelah awak media konfirmasi ke oknum guru yang bersangkutan terdapat perbedaan mencolok antara pernyataan pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Tengah dengan pengakuan pengakuan oknum guru yang menjadi perpanjangan tangan dari guru-guru penerima SK KGB tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dari salah satu oknum guru yang mewakili pengambilan surat keputusan kenaikan gaji berkala ( SK KGB) sangat berbeda dari keterangan yang di berikan pihak BKD,

Saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada hari selasa 05 mei 2026,salah satu oknum guru atau operator sekolah sekaligus operator yang bertugas di kecamatan terbanggi besar inisal S menjelaskan bahwa benar dirinya mewakili para guru yang mendapat SK KGB untuk mengambil ke BKD dan terkait pengambilan mengunakan surat kuasa,adapun surat kuasa satu sekolah cukup hanya memakai 1 surat kuasa untuk mewakili beberapa guru yang mendapat kan undangan pengambilan SK KGB dan itupun tidak bermasalah di dinas BKD
“Oh iya benar saya yang mewakil Untuk mengambilkan SK tersebut ke BKD dan untuk satu sekolahan cukup satu surat kuasa,dan untuk isi dari surat tersebut menjelaskan bahwa, saya yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa membri kuasa untuk kepada S untuk mengambil SK KGB, si A si B dan si C, cukup seperti itu aja mas, dan itu juga di BKD tidak mempermasalahkan”, jelasnya

Baca juga:  Prabowo Kunjungi Lampung Terkait Agraria, Triga Lampung Beri Sejumlah PR untuk Presiden Prabowo

Masih dengan S, iya pun menerangkan bahwa jumlah sekolah yang ia wakili dalam pengambilan SK KGB tersebut ada sekitar 30 sekolah, akan tetapi ia tidak meminta dan tidak Menetapkan jumlah nominal kepada oknum guru yang ia wakili,

“untuk jumlah sekolah yang saya wakili sekitar 30 sekolahan, tapi tidak pasti jumlah guru yang saya wakili, ada yang 2 ada yang 3 guru dari sekolah itu karena untuk pengambilan SK tersebut tidak sama atau tidak semua guru, karena berbeda- beda waktu pengambilan nya, di situ juga saya tidak pernah maksa dan tidak pernah memastikan nominalnya”. Lanjutnya

Selain itu,menurut S bahwa terkait pengambilan atau kegiatan apapun sudah biasa dan tak ada permasalahan selama ini

“Ini biasa ko, enggak ada masalah selama ini”,tegasnya.

Keterangan yang di berikan oleh oknum guru atau operator tersebut sangat berbeda dan bertentangan dengan penjelasan dari pihak dinas BKD lampung tengah dalam berita media ini sebelumnya

Dalam berita sebelumnya Andresko selaku Kabid menerangkan, bahwa dirinya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran nya terkait dugaan pungli SK Berkala tersebut, namun tak menemukan adanya dugaan dugaan yang di maksud

Baca juga:  Aurelia Pelajar SMPN 22 Balam Raih Medali Emas di Ajang Krakatau National Karate Championship 2025

“Oh ya bang kami sudah periksa para staf yang kemarin membagikan SK tersebut namun hasilnya tak ada dugaan pungli kalau di staf kami”,ucap andresko saat di konfirmasi di ruang kerjanya Senin 27/04/2026.

Masih menurut Andresko,jika pengambilan SK KGB tersebut sudah jelas ada undangan nama-namanya, dan yang bersangkutan harus hadir dan apabila tidak bisa hadir dapat di wakilkan itupun berdasarkan kuasa serta apabila satu sekolah dapat di wakilkan oleh guru yang lain, dan itu pun sebatas satu sekolah jika di luar sekolah tidak bisa

“Jadi gini,kalau kami selaku BKD ini telah memberikan undangan nama-namanya ada semua,dan yang bersangkutan harus nya hadir langsung tapi jika satu sekolah kami memakluminya, sepanjang untuk memperlancar kegiatan belajar mengajar supaya tidak terganggu dan itupun harus berdasarkan kuasa dan jika ada yang di isukan terkait satu atau dua orang mengambilkan atau mewakili dari satu kecamatan itu tidak ada sebab kami ada tanda terima nya semua”,paparnya

Namun, pernyataan BKD tersebut dinilai tidak sinkron dengan fakta di lapangan. Jika benar BKD tidak mengetahui adanya pungutan biaya, lantas ke mana aliran dana yang dikumpulkan oleh oknum guru tersebut..?

Baca juga:  Masyarakat Pesawaran Tuntut PTPN 7 Kembalikan Lahan, Ribuan Warga Akan Gelar Aksi Besar-besaran

Sebaliknya, jika oknum guru tersebut berinisiatif sendiri, sejauh mana pengawasan BKD terhadap proses distribusi SK tersebut..?

Perbedaan keterangan antara pihak dinas dan guru di lapangan dianggap sebagai indikasi kuat adanya “permainan” yang terorganisir.”Ini harus diusut tuntas.

Ketidaksinkronan keterangan ini menunjukkan ada yang ditutupi.Jangan sampai guru yang sudah mengabdi justru diperas oleh rekan sejawat atau oknum birokrasi demi keuntungan pribadi,

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha mengonfirmasi oknum guru ataupun pihak-pihak yang diduga menjadi pengepul dana pungli tersebut untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut (irwan)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *