Tintainformasi.com, Lampung Tengah, 5 Mei 2026 — Pemerintah daerah melaksanakan kegiatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di empat kecamatan, yaitu Pubian, Padang Ratu, Selagai Lingga, dan Anak Tuha. Kegiatan ini diikuti oleh aparatur kecamatan, perangkat kampung, serta petugas terkait.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bapenda, Staf Ahli Bupati, serta Kepala Samsat Lampung Tengah yang memberikan dukungan dan arahan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Dalam penyampaiannya, pihak Bapenda menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan kampung dalam meningkatkan realisasi penerimaan PBB. Distribusi SPPT diharapkan dapat dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran, serta diiringi dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi di aula, dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Selanjutnya dilakukan koordinasi teknis di lapangan guna memastikan kesiapan distribusi SPPT kepada wajib pajak.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan pendistribusian SPPT berjalan lancar serta mampu meningkatkan pendapatan daerah, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah.(Edi s)

