BERITALampung Barat

Lembaga BSN Dan LSM FORSAL Siap Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana DESA Di Pekon Kubuliku Dan Pekon LUAS

23

Tintainformasi.com, Lampung Barat — Lembaga Bantuan hukum bintang sembilan Nusantara [LBH -BSN] bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Suara Anak Lampung [LSM Forsal] secara resmi menyatakan akan melayangkan laporan kepada aparat penegak hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Pekon Kubuliku dan Pekon Luas, Kabupaten Lampung Barat.

Langkah ini diambil setelah tim investigasi gabungan menerima sejumlah laporan masyarakat dan melakukan penelusuran awal terhadap dokumen serta realisasi anggaran desa tahun berjalan. Dari hasil temuan tersebut, terdapat indikasi kuat adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penggunaan anggaran, lemahnya pengawasan, dan minimnya keterbukaan informasi publik.

“Kami menilai ada potensi kerugian negara dan pengabaian hak masyarakat untuk mengetahui kemana dana desa mereka digunakan. Ini bukan lagi soal administrasi, tapi soal kepercayaan publik yang dikhianati,” tegas perwakilan tim gabungan BSN dan LSM Forsal.

Tim gabungan menegaskan bahwa pelaporan ini murni bentuk kontrol sosial sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Desa. Seluruh bukti, dokumen, dan keterangan saksi akan diserahkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian Polres Lampung Barat untuk dilakukan audit dan penyelidikan lebih lanjut.

BSN dan LSM Forsal juga mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap kedua pekon tersebut sebelum laporan resmi dilayangkan.

“Kami memberi ruang 7×24 jam untuk klarifikasi terbuka dari pihak pemerintah pekon. Jika tidak ada itikad baik, maka proses hukum akan berjalan tanpa kompromi,” tambahnya.

Hingga rilis ini dikeluarkan, kepala pekon dan perangkat desa di Kubuliku dan Luas belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat kedua pekon berharap kasus ini diusut tuntas agar dana desa benar-benar dirasakan manfaatnya

Exit mobile version