Bandar Lampung

Nah Gawat Venos Karaoke Ilegal Tidak Berizin Jadi Sorotan Publik

51
×

Nah Gawat Venos Karaoke Ilegal Tidak Berizin Jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait operasional Venos Karaoke yang menjadi sorotan publik lataran mengunakan izin lama dalam operasional usaha.

Dalam hering tersebut di pimpin langsung oleh ketua Komisi I DPRD Misgustini Wakil ketua komisi Romi Husin, Sekertaris Endang Asnawi dan Anggota Hendra Mukri serta Yuni Karnelis, Juga di hadiri oleh Pihak PTSP, kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan yakni Beny HN Mansyur, Edi Samsuri dan Rekan serta hadir juga wakil management Venos Wahyu dan Desri.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dari hasil hearing tersebut, terungkap bahwa pihak Venos Karaoke saat ini masih menggunakan izin lama dibawah naungan PT. Faza Satria Gianny selaku Direktur Utama Jaka Eryadi Gunawan.

Menurut wakil ketua Komisi I Romi Husin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan manajemen Venos Karaoke dan instansi teknis, ditemukan adanya pelanggaran perizinan yang seharusnya ditaati oleh pihak Venos Karoke saat ini.

Baca juga:  Silaturahmi Dengan MPAL, Calon Gubernur Rahmat MD Nyatakan Pentingnya Kesinambungan, Janji Lanjutkan Esatafet Kepemimpinan SZP

“Dari hasil hearing, kami menemukan bahwa perizinan Venos Karaoke menyalahi aturan. Ini tentu menjadi perhatian serius karena menyangkut kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,”kata Romi Husin dalam hearing yang di gelar di ruang Komisi 1 DPRD Bandar Lampung pada Senin (04/05/2026).

Romi Husin menjelaskan keberadaan tempat hiburan malam yang ada di Bilangan Jalan Yos sudarso ini kuat menjalankan usahanya dengan menggunakan izin manajemen lama meski telah terjadi perubahan pengelolaan.

“Kita tau ada konflik internal antara manajemen lama dan baru ini jadi kita sarankan untuk segera di selesaikan sebelum kami rekomendasi penutupan kegiatan sementara tersebut ,”tegas Romi Husin.

Ditambahkan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, menegaskan bahwa manajemen baru Venos Karaoke dalam pelaksanaannya telah menyalahi aturan yang berlaku.

“Manajemen Venos Karaoke yang baru ini memang dalam pelaksanaannya sudah menyalahi aturan. Saya katakan ini ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut ketua fraksi PDIP juga memberikan analogi sederhana untuk menggambarkan kondisi tersebut. Menurutnya, pengelolaan usaha tanpa dasar izin yang sah sama halnya seperti pihak lain yang mengelola properti tanpa persetujuan pemilik.

Baca juga:  Serunya Mancing dan Nobor Cumi di Laut Bandar Lampung Bersama KM Tuhfa!

“Kita contohkan, kita punya rumah, lalu ada orang lain yang mau mengelola rumah kita. Itu tentunya tidak benar,” ujarnya.

Sementara Wahyu dan Desri selaku wakil management Venos karoke baru mengakui bahwa selama ini memang terjadi konflik internal dalam tubuh manajemen. Namun demikian, ia membantah jika operasional yang berjalan sepenuhnya tanpa dasar, dengan menyebut adanya kesepakatan dari pihak perusahaan.

Wahyu juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan dari Direktur PT Faza Satria Gianny, Jaka Eryadi Gunawan, terkait kelanjutan pengelolaan usaha dengan menggunakan izin yang lama.

“Memang ada konflik internal, tapi kami berdalih sudah ada kesepakatan dari direktur untuk melanjutkan pengelolaan izin yang lama,”ujar Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti atas kesepakatan tersebut dan siap menunjukkannya dalam proses hukum apabila diperlukan.

“Saya akan tunjukkan buktinya nanti setelah ada di persidangan,” tantang Wahyu.

Menanggapi pernyataan pihak manajemen Venos Karaoke, kuasa hukum Direktur PT Faza Satria Gianny, Jaka Eryadi Gunawan, yakni Benny HN Mansyur, SH dan Edi Samsuri, S.H & Rekan, memberikan tanggapan tegas.

Baca juga:  DPD KNPI Lampung Prihatin Dengan Aksi Pembubaran Jemaat GKKD Balam 

Pihak kuasa hukum menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Humas Wakil management Venos Karaoke, Wahyu dan desri merupakan bentuk alibi semata dalam menghadapi persoalan yang sedang berlangsung.

“Apa yang disampaikan itu merupakan alibi Alibi itu sah-sah saja dilakukan,” ujar Edi Samsuri usai hearing tersebut.

Meski demikian, pihaknya memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya proses ini pada langkah hukum yang akan ditempuh masing-masing pihak.

“Intinya kita lihat saja nanti seperti apa langkah mereka ke depan,” tambahnya.(**).

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *