BERITALampung Tengah

PUNGUTAN BERKEDOK KOMITE? DANA PEMBANGUNAN DI SDN 3 SEGALAMIDER DIPERTANYAKAN WALI MURID

79
×

PUNGUTAN BERKEDOK KOMITE? DANA PEMBANGUNAN DI SDN 3 SEGALAMIDER DIPERTANYAKAN WALI MURID

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah – Dugaan pungutan berkedok komite mencuat di SDN 3 Segalamider. Sejumlah wali murid mempertanyakan pengumpulan dana yang disebut-sebut untuk pembangunan paving halaman sekolah, namun hingga hampir tiga tahun berjalan, proyek tersebut tak kunjung terealisasi.


Pungutan yang dilakukan dengan alasan pembangunan fasilitas sekolah itu dinilai tidak menunjukkan hasil nyata di lapangan. Hal ini memicu kekecewaan sekaligus kecurigaan dari wali murid terkait transparansi pengelolaan dana.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT


“Katanya untuk paving halaman sekolah, tapi sampai sekarang tidak ada pembangunan. Sudah hampir tiga tahun,” ungkap salah satu wali murid.


Situasi ini menimbulkan dugaan bahwa pungutan yang mengatasnamakan komite sekolah tidak dikelola secara terbuka. Wali murid menilai, jika dana benar digunakan sesuai tujuan, seharusnya ada bukti fisik maupun laporan pertanggungjawaban yang jelas.


Saat dikonfirmasi, Penjabat Kepala Sekolah, Ibu Amin, S.Pd., menyatakan bahwa material paving telah dipesan. Namun pernyataan tersebut belum mampu menjawab keresahan wali murid, mengingat tidak adanya progres pembangunan yang terlihat hingga saat ini.

Baca juga:  Buronan Korupsi Dana Desa (DPO) di Pesawaran Diciduk, Rugikan Negara Dan Masyarakat

Praktik pungutan di sekolah negeri sendiri menjadi sorotan, karena pada prinsipnya harus bersifat sukarela dan transparan melalui komite sekolah, bukan menjadi beban wajib tanpa kejelasan penggunaan.
Wali murid mendesak pihak sekolah untuk segera membuka data secara rinci, mulai dari jumlah dana yang terkumpul, alokasi penggunaannya, hingga bukti transaksi.

Jika tidak ada kejelasan, mereka mempertimbangkan untuk melaporkan persoalan ini ke dinas pendidikan setempat.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.(Edi )

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *