Bandar Lampung

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas Yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

41
×

Ratusan Buruh Koperasi TKBM Panjang Menolak Keras Oknum Ormas Yang Berpotensi Pecah Belah Buruh

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung —
KOPERASI (TKBM) Panjang melakukan Aksi Damai lebih kurang 800 anggota yang dipimpin oleh Agus Sujatma. S. H di pelataran kantor gubernur Lampung guna untuk menyampaikan pernyataan dengan isi yaitu:

  1. Menegakkan sistem 1 pelabuhan 1 Koperasi TKBM
  2. Tolak Organisasi yang memecah persatuan Buruh Pelabuhan
  3. Lanjutkan Proses Hukum Perusakan Pagar KSOP
  4. Jaga Kondusifitas Pelabuhan Panjang
  5. Jaga Persatuan, Tegakkan Aturan, Selamatkan Pelabuhan
  6. Meminta Kepada Bapak Gubernur Lampung untuk mengeluarkan Pergub yang Menegaskan Sistem 1 Pelabuhan 1 Koperasi TKBM, sebagai turunan Permenkop no. 6 tahun 2023 dan SKB 2 Dirjen 1 Deputi.
  7. Menolak Segala Bentuk Pencatutan dan Membawa-bawa Nama Gubernur Lampung dalam permasalah yang Berpotensi Memecah Persatuan serta Mengganggu Kondusivitas Pelabuhan Panjang sebagai Objek Vital Nasional.

Pernyataan tersebut sebagai bentuk agar marwah Koperasi TKBM Panjang Tidak dicederai oleh Oknum-oknum yang berpontensi memecah belah Buruh atau Pekerja yang ada di Pelabuhan Panjang “Ungkap Agus Sujatma saat di temui awak media pada hari selasa, 19/05/2026

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dalam penyampaian Agus Nompitu sebagai Kepala dinas Tenaga Kerja “Menegaskan Bahwa Pemprov lampung mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) dua Dirjen dan satu Deputi Tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

Baca juga:  Siap Dukung Total Ganjar Pranowo Presiden RI 2024, Relawan JMP Lampung Resmi Dikukuhkan

Jadi jelas hanya ada 1 Koperasi TKBM dalam Pelabuhan dan teregistrasi di KSOP Kelas 1 Panjang” Ujara Agus Sujatma

Lanjut Agus Sujatma . S. H meminta kepada Gubernur Lampung dan APH untuk menindak dengan tegas oknum yang meresahkan atau yang bersifat mengganggu keteriban pekrja yang dibawah naungan Koperasi TKBM, agar dintindak sesuai dengan Undan-undang yang berlaku “pungakasnya

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *