Tintainformasi.com, Kayuagung – Taman Kota Kayuagung Kabupaten OKI menjadi sorotan publik setelah didapat informasi bahwa dana dari penyewaan lapak yang menjadikan Taman Kota Kayuagung sebagai tempat berdagang diduga tak masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masyarakat mengajukan pertanyaan mendesak terkait penggunaan lahan publik tersebut: “Bagaimana dengan transparansi anggaran, apakah dana tersebut diduga tak masuk PAD atau masuk ke kantong pribadi masing-masing oknum yang tidak bertanggung jawab?”
Meskipun kebersihan taman kota tersebut tetap dijaga dan dibersihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI, publik mengkritik kurangnya transparansi terkait pengelolaan lapak dagang yang berada di area Taman Kota Kayuagung. Masyarakat menanyakan tentang tanggung jawab pihak yang seharusnya mengelola taman kota terkait proses penyewaan lapak dan penggunaan hasil pendapatan yang diperoleh, serta menuntut klarifikasi karena dana tersebut diduga tak masuk PAD, termasuk terkait transparansi anggaran yang harus diterapkan.
“Sekarang taman kota dijadikan tempat berjualan, tapi tidak jelas bagaimana pengelolaannya. Dimana tanggung jawab pihak pengelolaan Taman Kota Kayuagung terkait sewa lapak yang ada di sana? Jika memang benar-benar diduga tak masuk PAD atau tidak ada biaya sewa yang jelas, maka mengapa hanya sebagian orang yang bisa berjualan di sana? Kita membutuhkan transparansi anggaran yang jelas,” ujar salah satu sumber yang minta tidak disebutkan namanya.
Sumber juga menyampaikan kebingungan terkait sistem pendaftaran dan izin berjualan di taman kota.
“Jika pun gratis, maka saya pun ingin berjualan di tempat itu. Tapi kenapa hanya sebagian orang saja yang bisa ada di sana? Harus ada aturan yang jelas dan transparan agar tidak ada kesan diskriminatif atau praktik yang tidak benar, terutama karena dana lapak diduga tak masuk PAD dan kita membutuhkan transparansi anggaran yang terjamin,” tambahnya.
Publik mendesak agar pihak Pemda OKI segera memberikan klarifikasi terkait pengelolaan lapak dagang di Taman Kota Kayuagung, termasuk alur pendapatan dari penyewaan lapak yang diduga tak masuk PAD, dan kriteria yang digunakan untuk memberikan izin berjualan. (Jul PPWI OKI/Tim Redaksi)

