BERITAJakarta

Pengacara Muda Gindha Ansori Wayka Dampingi Perjuangan Masyarakat Adat Way Kanan Tuntut Pengembalian 14.525 Hektare Tanah Leluhur

12

Tintainformasi.com, Jakarta, – Perjuangan masyarakat adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Lampung, untuk mendapatkan kembali hak atas tanah leluhur mereka terus mendapat perhatian. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Jakarta, perwakilan masyarakat adat kembali menyuarakan tuntutan agar negara mengembalikan sekitar 14.525 hektare tanah adat yang saat ini masih masuk dalam kawasan Register 44 Sungai Muara Dua, pada Kamis 18/06/2026 di Jakarta.

Dalam perjuangan tersebut, masyarakat adat mendapat pendampingan hukum dari pengacara muda Lampung, Gindha Ansori Wayka. Melalui tim hukumnya, Gindha menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat adat Way Kanan bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan menyangkut hak historis, identitas budaya, dan keadilan bagi masyarakat yang telah turun-temurun menguasai wilayah tersebut jauh sebelum adanya penetapan kawasan hutan maupun pemberian izin kepada berbagai perusahaan.

Menurut Gindha, negara perlu membuka ruang dialog yang adil dan transparan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat adat sebagai pihak yang memiliki keterikatan sejarah dengan wilayah tersebut.

“Persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta sejarah, dokumen yang ada, serta prinsip keadilan. Masyarakat adat memiliki hak untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka yakini sebagai wilayah leluhur mereka,” ujar Gindha.

Dalam pemaparannya di hadapan anggota DPR RI, perwakilan masyarakat adat menjelaskan bahwa kawasan Register 44 Sungai Muara Dua pada awalnya memiliki luas sekitar 17.800 hektare yang berasal dari tanah adat yang disediakan masyarakat pada masa pemerintahan kolonial. Namun dalam perkembangannya, luas kawasan tersebut meningkat menjadi sekitar 32.000 hektare.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat adat terkait proses perluasan kawasan yang diduga turut mencakup wilayah adat milik sejumlah marga tanpa adanya pelepasan hak yang jelas. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah melakukan penelusuran sejarah secara menyeluruh guna memastikan batas-batas wilayah adat yang sebenarnya.

Selain persoalan sejarah, masyarakat adat juga menyoroti dampak ekonomi yang mereka alami selama puluhan tahun akibat terbatasnya akses terhadap tanah leluhur. Dalam forum RDPU disebutkan bahwa apabila masyarakat memperoleh manfaat pengelolaan lahan sebesar Rp1 juta per hektare per tahun, maka potensi nilai ekonomi yang hilang mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.

Menurut Gindha Ansori Wayka, potensi ekonomi tersebut seharusnya dapat menjadi sumber kesejahteraan masyarakat adat dan mendukung pembangunan berbagai fasilitas sosial, pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah Way Kanan.

Ia juga menilai pembahasan RUU Masyarakat Adat menjadi momentum penting bagi negara untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Selama ini, banyak komunitas adat masih menghadapi persoalan pengakuan wilayah, konflik agraria, hingga tumpang tindih kebijakan yang menghambat akses mereka terhadap tanah dan sumber daya alam.

“RUU Masyarakat Adat diharapkan tidak hanya menjadi regulasi administratif, tetapi menjadi instrumen perlindungan nyata bagi masyarakat adat yang selama ini memperjuangkan hak-haknya,” tegasnya.

Perjuangan masyarakat adat Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar kini menjadi salah satu contoh nyata bagaimana komunitas adat terus berupaya memperoleh pengakuan negara atas wilayah leluhur mereka. Dengan dukungan pendampingan hukum dan semakin menguatnya dorongan publik terhadap pengesahan RUU Masyarakat Adat, masyarakat berharap pemerintah dan DPR RI dapat menghadirkan solusi yang berkeadilan serta memberikan kepastian hukum atas tanah adat yang telah diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi.

Exit mobile version