TINTA INFORMASI, Sumsel – Sejumlah awak media di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluhkan sulitnya memperoleh tanggapan dari Humas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung berinisial C saat melakukan konfirmasi terkait berbagai informasi maupun peristiwa yang terjadi di lingkungan lapas.
Menurut keterangan sejumlah jurnalis, upaya konfirmasi telah berulang kali dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon. Namun hingga berita ini disusun, berbagai upaya tersebut disebut belum mendapatkan respons ataupun jawaban dari pihak humas.
Kondisi tersebut dinilai menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik, khususnya dalam memenuhi prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sejumlah awak media pun berharap Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dapat melakukan evaluasi terhadap fungsi kehumasan di Lapas Kelas IIB Kayuagung agar pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal.
Tokoh masyarakat Kabupaten OKI, A. Raden, turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, humas memiliki peran strategis sebagai penghubung antara instansi pemerintah dan masyarakat melalui media massa.
“Humas seharusnya memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat melalui rekan-rekan media. Apabila ada permintaan konfirmasi dari awak media, sebaiknya direspons atau setidaknya diberikan penjelasan. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari pelayanan publik yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sebuah institusi,” ujar A. Raden.
Ia menambahkan, media merupakan mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, komunikasi yang baik antara humas dan insan pers perlu terus dibangun agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun beredarnya informasi yang belum terverifikasi.
Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari penerapan Kode Etik Jurnalistik untuk memastikan setiap pemberitaan memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, serta tidak menghakimi. Di sisi lain, badan publik juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas Lapas Kelas IIB Kayuagung berinisial C maupun Kepala Lapas belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan. Awak media menyatakan masih terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait demi menyajikan informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik. (Jul PPWI/Tim Redaksi)

