Banner Top Up Produk Digital
BERITAHUKUM & KRIMINALLampung Tengah

Polsek Padang Ratu Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

47
×

Polsek Padang Ratu Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

Sebarkan artikel ini
Polsek Padang Ratu Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

TINTA INFORMASI, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu menangkap seorang pria berinisial YS (46), warga Kampung Purwosari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan kekerasan seksual terhadap korban, yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan, diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Penyidik menduga pelaku melakukan aksinya dengan disertai ancaman dan kekerasan sehingga korban tidak berani melawan maupun mengungkapkan peristiwa yang dialaminya selama bertahun-tahun.

Salah satu dugaan tindak pidana yang kini tengah didalami penyidik disebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah pelaku yang berada di Kampung Purwosari, Kecamatan Padang Ratu.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma dan akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya ke Polsek Padang Ratu. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/41/VI/2026/SPKT, tertanggal 16 Juni 2026.

Baca juga:  Polemik Status Tersangka Sekda Lampung Tengah Minta Ketegasan Plt Bupati

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Padang Ratu melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, Kapolsek Padang Ratu menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di Kampung Purwosari.

ADVERTISEMENT

Kapolsek kemudian memerintahkan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu yang dipimpin Panit I Reskrim untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan saat berada di kediaman Kepala Kampung Purwosari.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga mengakui perbuatannya. Selanjutnya, ia beserta barang bukti dibawa ke Polsek Padang Ratu untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (eds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™