TINTA INFORMASI, LAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp761.262.758,91 pada pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, khususnya pada halaman 37 hingga 41.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 15 paket pekerjaan, auditor BPK menemukan adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi fisik pekerjaan maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak. Dari hasil audit tersebut, kekurangan volume pekerjaan tercatat sebesar Rp252.845.029,59, sedangkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis mencapai Rp508.417.729,32. Total nilai kelebihan pembayaran yang direkomendasikan untuk dipulihkan ke kas daerah mencapai Rp761.262.758,91.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, BPK mencatat baru dua penyedia jasa yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran senilai Rp16.053.126,58. Dengan demikian, masih terdapat kewajiban pengembalian sebesar Rp745.209.632,33 yang berasal dari 13 paket pekerjaan.
BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kota Metro melalui pihak terkait segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber di lingkungan Inspektorat Kota Metro yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan adanya temuan tersebut. Menurutnya, Inspektorat telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan meminta seluruh pihak terkait segera menyelesaikan kewajiban pengembalian.
“Sudah ditindaklanjuti. Sesuai ketentuan, pengembalian harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Diperkirakan batas waktunya berakhir pada akhir Juli 2026,” ujar sumber tersebut.
Secara administratif, tindak lanjut atas rekomendasi BPK memang wajib diselesaikan paling lambat 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima oleh pemerintah daerah.
Temuan BPK tersebut berkaitan dengan aspek administrasi dan pengelolaan keuangan negara. Apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan dugaan penyimpangan yang mengandung unsur pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses pendalaman apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum, pihak-pihak yang dapat dimintai klarifikasi disesuaikan dengan peran, tugas, dan kewenangannya, antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penyedia Jasa atau kontraktor pelaksana, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas, tim teknis, maupun pengguna anggaran apabila ditemukan bukti yang relevan.
Aspek yang lazim menjadi objek pendalaman meliputi dokumen pengajuan pembayaran, hasil pengawasan pekerjaan, proses verifikasi administrasi, pelaksanaan pengujian mutu sesuai kontrak, hingga dokumen pendukung dan transaksi setelah pembayaran dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinas PUTR Kota Metro maupun pihak-pihak yang disebut dalam temuan audit tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (red)

