BERITADAERAHPERISTIWAPesisir Barat

Dugaan Nikah Siri Anggota DPRD Pesisir Barat jadi Sorotan Publik

39
×

Dugaan Nikah Siri Anggota DPRD Pesisir Barat jadi Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pernikahan Siri Anggota DPRD Pesisir Barat jadi Sorotan Publik
Gambar: Ilustrasi

TINTA INFORMASI, LAMPUNG – Dugaan pernikahan siri yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat dari Partai Golkar,berinisial KDA, dengan seorang staf di lingkungan DPRD setempat memicu perhatian publik. Isu yang beredar luas di Pekon Walur itu tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan rumah tangga, melainkan turut menimbulkan pertanyaan mengenai etika seorang pejabat publik yang disebut masih memiliki istri sah.

Informasi yang dihimpun media dari seorang warga berinisial Y menyebutkan, prosesi pernikahan siri tersebut diduga berlangsung di kediaman pihak perempuan beberapa pekan lalu. Kabar itu mulai menjadi perbincangan setelah warga mengetahui bahwa pria yang disebut dalam pernikahan tersebut merupakan anggota DPRD yang masih aktif menjabat.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Awalnya kami tidak tahu siapa laki-lakinya. Setelah ada yang mengenali bahwa dia anggota DPRD dan masih memiliki istri sah, warga mulai mempertanyakan apakah istri resminya mengetahui pernikahan itu,” ujar Y, Kamis (2/7/2026).

Menurut Y, apabila informasi tersebut benar, masyarakat menilai persoalan itu tidak bisa hanya diposisikan sebagai urusan pribadi. Pasalnya, dugaan hubungan tersebut melibatkan pejabat publik dengan seorang staf yang bekerja di lingkungan lembaga yang sama.

“Kalau pejabat publik menikah dengan staf di tempat dia bekerja, tentu masyarakat akan bertanya-tanya. Apalagi kabarnya berlangsung secara mendadak,” katanya.

Media kemudian mendatangi kediaman istri sah KDA untuk meminta tanggapan. Ia mengaku telah mengetahui kabar yang beredar, namun memilih tidak memperpanjang persoalan tersebut ke ruang publik.

“Saya sudah tahu. Biarkan saja mereka menyelesaikan urusan mereka karena itu ranah pribadi. Saya tidak berkenan dipublikasikan,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, KDA belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan dan jalur komunikasi yang tersedia, namun belum memperoleh respons.

Di sisi lain, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPRD Kabupaten Pesisir Barat maupun DPD Partai Golkar terkait kabar yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

Secara hukum, dugaan pernikahan siri tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penilaian terhadap adanya pelanggaran hukum hanya dapat dilakukan apabila seluruh unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terbukti melalui proses hukum yang berlaku.

Namun demikian, sebagai anggota DPRD, KDA juga terikat pada kode etik dan tata tertib lembaga. Apabila dugaan tersebut dinilai berdampak terhadap kehormatan, martabat, atau integritas DPRD, penanganannya menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

Sampai saat ini belum diketahui apakah Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pesisir Barat akan menindaklanjuti informasi yang telah beredar di tengah masyarakat, atau menunggu adanya laporan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. (Tim)

Baca juga:  Paguyuban Panji Sewu Lampung Gelar Suran dan Jamasan Pusaka Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhideâ„¢