BERITAOKIOPINISumatera Selatan

Opini WTP Pemkab OKI Bukan Jaminan Bebas Korupsi dan Harus Berdampak Nyata

27
×

Opini WTP Pemkab OKI Bukan Jaminan Bebas Korupsi dan Harus Berdampak Nyata

Sebarkan artikel ini
Opini WTP Pemkab OKI Bukan Jaminan Bebas Korupsi dan Harus Berdampak Nyata

TINTA INFORMASI, SUMSEL – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Bupati Muchendi menyatakan capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Capaian WTP tersebut patut diapresiasi sebagai indikator bahwa laporan keuangan pemerintah daerah dinilai telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun, di tengah apresiasi tersebut, muncul pula diskusi di ruang publik mengenai makna opini WTP, terutama setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat BPK di Sumatera Selatan dan pemeriksaan terhadap Bupati Muara Enim pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan suap pengadaan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kasus tersebut kembali mengingatkan publik bahwa opini WTP bukanlah sertifikat bebas korupsi, melainkan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Dengan demikian, pemerintah daerah yang memperoleh WTP tetap dapat diperiksa aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.

Dalam berbagai kesempatan, KPK juga telah menegaskan bahwa tidak sedikit pemerintah daerah yang meraih opini WTP, tetapi kemudian kepala daerah maupun pejabatnya tersangkut perkara korupsi. Hal itu terjadi karena ruang lingkup audit laporan keuangan berbeda dengan penyidikan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  DLH Lampung Abaikan Perintah Gubernur Tak Mampu Tutup Tambang Ilegal

Di Kabupaten OKI sendiri, berbagai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada tahun-tahun sebelumnya masih mencatat sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah. Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan penguatan sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, penatausahaan aset daerah, serta penyempurnaan administrasi pengelolaan keuangan.

Meski temuan tersebut tidak mengubah opini WTP, berbagai kalangan menilai rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius agar tidak menjadi temuan berulang yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah di kemudian hari.

Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah proyek pembangunan dan penggunaan APBD di Kabupaten OKI juga sempat menjadi perhatian masyarakat. Sorotan publik muncul terhadap efektivitas penggunaan anggaran, kualitas sejumlah pekerjaan fisik, hingga manfaat program yang dinilai belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Masyarakat berharap setiap rupiah APBD benar-benar diprioritaskan untuk kepentingan publik, seperti peningkatan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pelayanan dasar, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan sekadar menghabiskan anggaran melalui program-program yang manfaatnya dipertanyakan.

Praktisi Hukum: WTP Tidak Boleh Dijadikan Tameng

Baca juga:  Dugaan Korupsi Dan Kecurangan Proyek Dinas Pendidikan Lampung Timur Terbongkar

Praktisi hukum H. Alfan Sari, SH., MH., MM., menilai masyarakat perlu memahami makna opini WTP secara utuh.

“Opini WTP adalah kesimpulan auditor mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan sertifikat bahwa suatu daerah bebas korupsi. Karena itu, pemerintah daerah tetap harus terbuka terhadap pengawasan publik, pengawasan internal, maupun penegakan hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan.”

Menurut Alfan Sari, keberhasilan memperoleh WTP justru harus diikuti dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

“APBD adalah uang rakyat. Tolok ukur keberhasilannya bukan hanya laporan keuangan yang baik, tetapi sejauh mana anggaran benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bila masih terdapat rekomendasi BPK yang berulang, belanja yang kurang efektif, atau program yang tidak tepat sasaran, maka itu harus menjadi bahan evaluasi serius.”

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran.

“Kepercayaan publik dibangun melalui integritas, transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi. Pemerintah harus membuka ruang pengawasan masyarakat agar setiap penggunaan APBD benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.”

Perspektif Filsafat

Filsuf Yunani Aristoteles menyatakan: “The aim of the law is not merely justice, but the common good.”

Pandangan tersebut menegaskan bahwa tujuan penyelenggaraan pemerintahan bukan sekadar memenuhi prosedur administratif, melainkan menghadirkan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Baca juga:  Proyek Dinas Perkim Provinsi Lampung Diduga Kuat Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Sementara itu, Montesquieu mengingatkan bahwa kekuasaan memerlukan mekanisme pengawasan agar tidak disalahgunakan. Sedangkan Socrates menekankan bahwa kritik dan pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga pemerintahan tetap berada pada jalur kebenaran.

Kepercayaan Publik Harus Dijaga

Kasus dugaan suap yang kini ditangani KPK terkait pemeriksaan BPK di Sumatera Selatan menjadi pengingat bahwa opini audit tidak dapat dijadikan ukuran tunggal integritas penyelenggaraan pemerintahan. Proses hukum tersebut masih berlangsung dan seluruh pihak yang diperiksa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, berbagai kalangan berharap Pemerintah Kabupaten OKI terus memperkuat sistem pengawasan internal, menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, meningkatkan transparansi pengadaan barang dan jasa, memperbaiki tata kelola aset daerah, serta memastikan setiap kebijakan dan penggunaan APBD benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Pada akhirnya, opini WTP merupakan capaian administratif yang patut diapresiasi. Namun, kepercayaan publik akan lebih kokoh apabila capaian tersebut diiringi dengan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, bebas dari penyimpangan, serta mampu menghadirkan pembangunan dan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Jul PPWI/Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhideâ„¢