TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS – Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus resmi menandatangani Pakta Integritas Tahun 2026 sebagai komitmen memperkuat pengawasan yang independen, objektif, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN). Penandatanganan yang disebut sebagai langkah perdana di Provinsi Lampung itu disaksikan langsung Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati, Kamis (13/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati Saleh Asnawi menegaskan bahwa pakta integritas tidak boleh berhenti sebagai seremoni administratif, melainkan harus menjadi pedoman nyata dalam menjalankan fungsi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
“Pakta integritas ini bukan hanya seremoni, tetapi harus betul-betul dipahami, dihayati, dan dijalankan,” tegas Saleh.
Ia meminta seluruh jajaran APIP menjalankan pengawasan secara profesional, objektif, dan tanpa rasa takut maupun pilih kasih terhadap setiap potensi penyimpangan.
“Kalau memang dinilai tidak benar, harus diambil tindakan. Jangan takut untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, Saleh menegaskan komitmennya membangun birokrasi yang bersih dengan menolak praktik transaksional dalam urusan jabatan maupun kepentingan kedinasan.
“Saya tidak pernah akan melayani kalau ada permainan uang. Niat saya tulus dan ikhlas untuk membangun Tanggamus,” katanya.
Empat Komitmen Utama APIP
Pakta Integritas APIP Tahun 2026 memuat empat komitmen utama, yakni menjaga independensi dan objektivitas, bekerja secara profesional dan akuntabel, menjaga kerahasiaan data serta dokumen pengawasan, dan menjadi garda terdepan dalam mengawal budaya kerja JALAN LURUS di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Inspektur Daerah Kabupaten Tanggamus, Suhendar Zuber, mengatakan penandatanganan tersebut merupakan bentuk kesadaran bersama seluruh jajaran APIP untuk menjaga integritas institusi sekaligus memperkuat upaya pencegahan KKN.
“Ini menjadi langkah krusial untuk menegaskan penolakan terhadap segala bentuk KKN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja instansi,” ujar Suhendar.
Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Suhendar menambahkan, budaya kerja JALAN LURUS merupakan implementasi arahan Bupati agar Inspektorat tidak ragu menjalankan fungsi pengawasan serta bersikap tegas terhadap setiap indikasi penyimpangan.
“Yang kita bangun adalah kesadaran bersama. Ini bukan hanya karena perintah atau kewajiban, tetapi tumbuh dari komitmen masing-masing untuk menjaga integritas,” katanya.
Dukungan Anggaran Diperkuat
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Saleh juga memastikan pemerintah daerah akan memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan, termasuk melalui peningkatan anggaran APIP secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Menurutnya, penguatan tersebut diperlukan agar kapasitas pengawasan semakin optimal, termasuk dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan memastikan setiap rekomendasi pengawasan dijalankan secara serius oleh seluruh perangkat daerah.
“Dukungan terhadap APIP akan terus kita tingkatkan setiap tahun agar fungsi pengawasan dapat berjalan semakin maksimal,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten I, Asisten II, dan Asisten III Setdakab Tanggamus, Sekretaris Inspektorat, para Inspektur Pembantu (Irban), pejabat struktural, auditor, PPUPD, serta seluruh jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Pemkab Tanggamus menyebut penandatanganan Pakta Integritas khusus bagi jajaran APIP ini menjadi yang pertama dilaksanakan di Provinsi Lampung. Langkah tersebut diharapkan memperkuat pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), sekaligus mempertegas komitmen daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. (**)
