TINTA INFORMASI, LAMPUNG BARAT – Merasa dirugikan oleh tindakan intimidasi dan penghinaan, seorang wartawan bernama Budiman dan Andin resmi mengambil langkah hukum. Melalui kuasa hukumnya, para korban bakal melaporkan pria berinisial Asep Tangi ke Polres Lampung Barat atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, pada Kamis (20/8/2026).
Insiden tersebut terjadi pada Kamis siang di Pekon Sindang Pagar, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat. Terduga pelaku, Asep Tangi, diduga kuat melontarkan hujatan dan kata-kata yang memfitnah korban. Bahkan, aksi penghinaan tersebut sempat terekam dalam bentuk rekaman yang kini menjadi bukti kuat bagi pihak korban.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum korban bergerak cepat untuk menyerahkan bukti rekaman tersebut ke pihak kepolisian. Langkah tegas ini diambil agar terduga pelaku dapat segera menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menduga kuat bahwa Asep Tangi telah mencemarkan nama baik klien kami. Oleh sebab itu, kami akan segera melaporkan kasus ini ke kepolisian agar aparat memprosesnya berdasarkan aturan UU ITE dan KUHP,” tegas Kuasa Hukum korban.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindakan pencemaran nama baik—baik secara lisan, tulisan, maupun media sosial—merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Pihak korban sangat berharap aparat penegak hukum (APH) bertindak cepat dan responsif. Sebab, pembiaran terhadap kasus seperti ini berpotensi mengancam kebebasan serta keselamatan insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Sebagai penutup, kuasa hukum para korban mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas.
“Oleh karena itu, kami meminta rekan-rekan wartawan dan masyarakat luas untuk mengawal kasus ini bersama-sama. Bagaimanapun juga, pers harus kita lindungi dari segala bentuk intimidasi dan fitnah,” pungkasnya. (**)
