Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

Dugaan Penyerobotan Lahan di Aimas, Pemilik Klaim Tak Pernah Beri Izin Pengelolaan

26
×

Dugaan Penyerobotan Lahan di Aimas, Pemilik Klaim Tak Pernah Beri Izin Pengelolaan

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penyerobotan Lahan di Aimas, Pemilik Klaim Tak Pernah Beri Izin Pengelolaan
Kiri: Simon Maurits Soren, Kanan: Wilson Lalengke.

TINTA INFORMASI, SORONG — Dugaan penyerobotan tanah secara sepihak kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sorong. Lahan milik Mita Rahayu yang berada di kawasan Jalan Tuturuga, Bundaran Tugu Merah, Aimas, disebut telah dikuasai sejumlah pengelola lapak warung selama bertahun-tahun tanpa pemberian kompensasi kepada pemilik tanah.

Kuasa hukum Mita Rahayu, Simon Soren, mengatakan perluasan area usaha oleh sejumlah pengelola lapak dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan. Meski para pengelola disebut mengklaim telah membayar pajak daerah, menurut Simon, Mita Rahayu selaku pemilik tanah tidak pernah menerima ganti rugi maupun memberikan izin tertulis atas penggunaan lahannya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Persoalan tersebut, kata Simon, tidak hanya menyangkut penguasaan lahan. Keberadaan lapak yang berada di depan rumah Mita Rahayu disebut turut menghambat akses menuju rumah serta menimbulkan persoalan lingkungan akibat limbah aktivitas perdagangan yang berlangsung setiap hari.

Simon juga mengaku menemukan dugaan praktik sewa-menyewa lahan yang bermasalah, termasuk indikasi adanya praktik “sewa di atas sewa”.

Baca juga:  Anggota DPRD Lamsel Bayu Prasetya: Pasar Murah di Natar, Solusi Bagi Masyarakat

Atas kondisi tersebut, pihak Mita Rahayu mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong mengambil tindakan terhadap bangunan atau lapak yang mereka nilai berdiri di atas lahan tanpa izin. Mereka juga meminta kepolisian mengusut dugaan tindak pidana penyerobotan lahan serta memproses pihak yang dianggap bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

“Ini bukan sekadar pelanggaran perdata, melainkan tindak pidana. Jika tidak segera ditindak tegas, kami siap melanjutkan langkah hukum sampai tuntas,” tegas Simon Soren, Rabu (19/8/2026).

Pengamat kebijakan publik Muhamad Rusli turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, kepastian hukum terhadap hak atas tanah harus menjadi perhatian utama ketika terjadi konflik penguasaan lahan.

Ia menilai kepemilikan tanah yang sah tidak semestinya kehilangan perlindungan hukum hanya karena lahan tersebut dikuasai pihak lain tanpa dasar yang jelas.

“Penggunaan lahan orang lain tanpa persetujuan tertulis dan kompensasi adalah pelanggaran nyata. Penyidik wajib memeriksa bukti secara objektif dan menetapkan status hukum agar keadilan tidak lambat menghampiri warga kecil,” ujar Muhamad Rusli.

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang dialami Mita Rahayu. Ia menilai pemerintah daerah dan aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran hak atas tanah tersebut.

Baca juga:  Rp279 Juta Dana BOS SDN 14 Kayuagung Tak Ada Rincian, Warga Minta Transparansi Penggunaan Anggaran

“Saya sangat prihatin dan menyayangkan kemalangan yang menimpa Ibu Mita Rahayu. Sangat ironis ketika seorang warga harus menanggung dampak limbah dan kehilangan hak atas tanahnya di tanah kelahirannya sendiri, sementara pihak lain mengeruk keuntungan secara ilegal,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Wilson meminta Pemerintah Kabupaten Sorong dan aparat penegak hukum memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak memihak.

ADVERTISEMENT

“Pemerintah daerah dan kepolisian harus bertindak adil, tegas, dan tanpa kompromi. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Lakukan penertiban terhadap lapak-lapak yang diduga menyerobot lahan tersebut dan usut tuntas dugaan tindak pidananya,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian kasus tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan hak-hak masyarakat terlindungi serta mencegah konflik penguasaan tanah berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan penyerobotan lahan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Keterangan dari pihak pengelola lapak maupun Pemerintah Kabupaten Sorong dan kepolisian terkait status lahan serta langkah penanganan perkara juga diperlukan agar persoalan dapat diketahui secara utuh dan berimbang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™