TINTA INFORMASI, Malang – Sejumlah oknum karyawan Yayasan Rumah Merah Putih yang mengelola fasilitas rehabilitasi narkoba di Mojokerto dan Sidoarjo diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta penyelundupan narkotika jenis sabu di lingkungan tempat mereka bekerja. Hingga berita ini disusun, pimpinan yayasan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.
Informasi itu disampaikan oleh beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka mengaku mengetahui langsung sejumlah peristiwa yang diduga terjadi di dalam fasilitas rehabilitasi.
Salah seorang narasumber menyebut dugaan penyalahgunaan narkotika terjadi sekitar Juni 2026 di salah satu fasilitas rehabilitasi Yayasan Rumah Merah Putih di Mojokerto. Menurutnya, seorang karyawan berinisial OA, yang disebut bekerja sebagai asisten konselor, diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dua rekan berinisial AG dan AD, yang disebut berstatus relawan.
“Kejadiannya bulan Juni, saat itu saya sedang tiduran tiba-tiba OA datang mengonsumsi sabu,” ujar narasumber, Jumat (14/8/2026).
Narasumber tersebut juga mengklaim OA hingga kini masih bekerja di panti rehabilitasi, sementara AG dan AD disebut telah diberhentikan. Namun, menurut sumber itu, mereka diduga belum diproses secara hukum.
Di lokasi rehabilitasi lain yang masih berada di bawah yayasan yang sama, seorang narasumber berbeda juga menyampaikan dugaan adanya oknum staf berinisial DNR yang diduga memasukkan narkotika ke kamar klien rehabilitasi di fasilitas Pondok Jati, Sidoarjo.
Menurut sumber tersebut, barang yang diduga narkotika itu disebut berasal dari keluarga klien yang datang menjenguk.
“Asal barangnya dari keluarga klien. Intinya barang itu bisa lolos masuk dan diizinkan oleh staf DNR,” kata sumber tersebut.
Sumber mengaku tidak mengetahui jumlah maupun berat barang yang diduga diselundupkan tersebut. Ia juga mengklaim DNR hingga kini masih bekerja di fasilitas rehabilitasi tersebut.
Hingga berita ini disusun, Pimpinan Utama Yayasan Rumah Merah Putih berinisial ZFR belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang diajukan awak media.
Belum adanya keterangan resmi dari pihak yayasan membuat berbagai tuduhan yang disampaikan para narasumber tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui proses yang berwenang.
Di tengah munculnya dugaan tersebut, sejumlah warganet juga mempertanyakan dugaan adanya perbedaan layanan rehabilitasi berdasarkan kemampuan ekonomi pasien.
Salah satu komentar yang beredar di media sosial menyebut adanya anggapan bahwa pasien yang memiliki kemampuan finansial lebih besar diduga menjalani masa rehabilitasi lebih singkat dibanding pasien yang kurang mampu. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yayasan.
Kasus ini masih sebatas rangkaian dugaan berdasarkan keterangan narasumber. Kebenaran seluruh tuduhan tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait. (**)
