Banner Top Up Produk Digital
DaerahLampungPesawaran

Diduga Marak PETI di Kedondong Pesawaran, Warga Minta Aparat Turun Tangan

35
×

Diduga Marak PETI di Kedondong Pesawaran, Warga Minta Aparat Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

TINTAINFORMASI.COM | PESAWARAN — Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan permukiman warga di Kabupaten Pesawaran, Lampung, menjadi perhatian masyarakat.

Warga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan serta memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, aktivitas pertambangan diduga berlangsung di wilayah Desa Babakan Loak, Kecamatan Kedondong. Salah satu nama yang disebut warga adalah Kasono, atau yang akrab disapa Sono.

Menurut keterangan warga, aktivitas tersebut diduga telah membuka sejumlah lubang galian yang masih aktif. Sebagian lokasi disebut dikelola bersama pihak lain dengan pola pembagian hasil.

Warga juga menyebut hasil dari aktivitas pertambangan tersebut cukup menjanjikan. Namun, informasi mengenai nilai hasil tambang maupun jumlah produksi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Warga Khawatir Dampak Lingkungan

Selain persoalan legalitas, masyarakat mengkhawatirkan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.

Baca juga:  Peringati Hari Bakti TNI-AU ke-77 IrjenPol Purn Ike Edwin Bersama Laskar Lampung dan Personil TNI AU Lanud Pangeran M Bunyamin Laksanakan Upacara Ziarah dan Tabur Bunga

Salah satu kekhawatiran warga adalah kemungkinan penggunaan bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri atau air raksa, dalam proses pengolahan hasil tambang. Jika benar digunakan tanpa pengelolaan yang sesuai, bahan tersebut berpotensi mencemari tanah dan sumber air serta berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Karena itu, warga berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk mengecek status perizinan, metode penambangan, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Berpotensi Berhadapan dengan Ketentuan Hukum

Pertambangan tanpa izin merupakan persoalan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Namun, penerapan ketentuan pidana maupun penentuan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus ini tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai prosedur hukum.

Warga Minta Penanganan Transparan

Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama APH tidak hanya melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran, tetapi juga memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kegiatan pertambangan tersebut.

Baca juga:  Pemerintah Daerah Kabupaten Lampura Bekerja Sama Dengan PLN Wujudkan Keinginan Masyarakat Tanjung Raja
ADVERTISEMENT

“Langkah tegas sangat diharapkan. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya mengenai legalitas aktivitas tersebut. Kalau memang tidak berizin, kami berharap segera ditindak sesuai aturan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Konfirmasi kepada Kasono atau pihak pengelola terkait tudingan tersebut juga diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™