Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerahHukum

Fanmelia Apresiasi Terbitnya SPDP Kasus Laporan Polisi di Polda Bali

40
×

Fanmelia Apresiasi Terbitnya SPDP Kasus Laporan Polisi di Polda Bali

Sebarkan artikel ini
Fanmelia Apresiasi Terbitnya SPDP Kasus Laporan Polisi di Polda Bali

TINTA INFORMASI, BALI — Fanmelia, pemilik rumah di Jalan Danau Tondano IV No. 6 D, Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali, mengapresiasi perkembangan laporan polisi yang dibuatnya terkait dugaan penguasaan rumah milik pribadi.

Laporan Polisi Nomor LP.B/675/XI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 16 November 2023 tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Bali, dengan tembusan kepada Pengadilan Negeri Denpasar dan pihak terlapor, Ni Ketut Mira Andayani, S.H.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Saat ditemui awak media pada Senin (7/9/2026), Fanmelia menyampaikan harapannya agar proses hukum terhadap laporan tersebut dapat segera dituntaskan.

“Kami berharap rumah milik pribadi ini segera bisa dikosongkan dan kembali kepada saya, karena rumah tersebut diperoleh dari hasil kerja keras selama ini,” ujar Fanmelia.

Menurut Fanmelia, persoalan tersebut berkaitan dengan haknya sebagai pemilik rumah. Ia menilai seseorang tidak seharusnya memasuki atau menguasai rumah maupun pekarangan milik orang lain tanpa izin.

Baca juga:  Camat Padang Ratu Kukuhkan Paskibra Kecamatan untuk Upacara HUT RI ke-81

“Menurut kami, hukum di Indonesia secara tegas melarang tindakan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, apalagi jika kemudian menguasai secara fisik rumah tersebut,” katanya.

Fanmelia juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang digunakan orang lain secara melawan hukum.

Ia berharap ketentuan hukum tersebut dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang saat ini sedang berjalan.

Berharap Penyidikan Segera Rampung

Fanmelia meminta penyidik Polda Bali dapat segera menyelesaikan berkas perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak atas tempat tinggal milik pribadi mendapatkan perlindungan.

Selain aspek hukum, Fanmelia juga menyoroti pentingnya etika dan norma kesopanan dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia berharap setiap orang dapat menghormati hak dan ruang pribadi orang lain serta mengedepankan tata krama dalam kehidupan sehari-hari.

ADVERTISEMENT

“Bila sudah menempati kediaman orang lain, menurut saya hal itu mencerminkan hilangnya rasa hormat terhadap sesama manusia,” ujarnya.

Baca juga:  Polda Sumut Hentikan Penyelidikan Dugaan Perzinaan, Terlapor Apresiasi Profesionalisme Penyidik

Fanmelia berharap proses hukum atas laporan tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga diperoleh penyelesaian dan kepastian hukum bagi para pihak. (tg/mg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™