TINTA INFORMASI | TANGGAMUS – Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menegaskan pencanangan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus harus menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan. Ia meminta komitmen tersebut diwujudkan melalui pencegahan korupsi, peningkatan disiplin aparatur, serta pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, dan profesional.
Penegasan itu disampaikan Saleh Asnawi saat menghadiri pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Senin (19/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, Ketua DPRD Tanggamus, Sekretaris Daerah, Dandim 0424/Tanggamus, Kapolres Tanggamus, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan para kepala bagian.
Sementara itu, seluruh kepala pekon se-Kabupaten Tanggamus mengikuti kegiatan pencanangan Zona Integritas secara virtual.
Pencanangan ZI ditandai dengan pembacaan pakta integritas oleh Sekretaris Daerah Tanggamus Suaidi. Setelah itu, Bupati dan Wakil Bupati bersama jajaran perangkat daerah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen kolektif dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan profesional.
Melalui pakta integritas tersebut, seluruh aparatur pemerintah menyatakan kesanggupan mendukung pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Aparatur juga berkomitmen tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun, melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab, menaati kode etik kepegawaian, serta menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selain itu, pakta integritas memuat kesediaan aparatur menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terbukti melanggar komitmen yang telah disepakati.
Bupati: Zona Integritas Bukan Sekadar Seremonial
Dalam sambutannya, Saleh Asnawi mengingatkan seluruh jajaran Pemkab Tanggamus agar tidak menjadikan pencanangan Zona Integritas sebatas kegiatan seremonial. Menurutnya, penandatanganan pakta integritas merupakan janji yang harus dibuktikan melalui perilaku dan kinerja aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Ia bahkan menyoroti pentingnya memastikan masyarakat tidak mengalami kesulitan ketika mengakses layanan pemerintahan.
“Jangan sampai kita menandatangani Zona Integritas, tetapi masyarakat masih dipersulit dalam mengurus pelayanan. Jangan sampai kita bicara tentang wilayah bebas korupsi, tetapi masih ada pungutan di luar ketentuan,” tegasnya.
Menurut Saleh, pemerintah hanya dapat membangun kepercayaan publik apabila mampu menghadirkan pelayanan yang berkualitas, responsif, adil, transparan, dan profesional.
Karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab pemerintahan.
Pimpinan OPD Diminta Jadi Teladan
Bupati Tanggamus juga meminta para kepala perangkat daerah dan pimpinan unit pelayanan menjadi teladan bagi jajaran masing-masing. Keteladanan tersebut, kata dia, harus terlihat dari kedisiplinan, kejujuran, tanggung jawab, hingga keberanian memperbaiki kesalahan dalam lingkungan kerja.
Selain itu, setiap unit pelayanan diminta melakukan evaluasi secara berkala terhadap mekanisme pelayanan kepada masyarakat. Evaluasi tersebut mencakup kejelasan persyaratan, kepastian waktu penyelesaian, hingga keterbukaan mengenai biaya layanan.
Ia menekankan, masyarakat harus memperoleh informasi yang jelas mengenai setiap layanan yang diberikan pemerintah. Jika sebuah pelayanan tidak dipungut biaya, maka informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan ruang bagi pungutan liar.
“Masyarakat yang datang ke kantor pemerintah harus pulang membawa kepastian dan penyelesaian. Perlakukan mereka dengan hormat,” ujarnya.
Reformasi Birokrasi Harus Berjalan Bersamaan
Saleh Asnawi menegaskan pembangunan budaya birokrasi yang bersih harus dimulai dari setiap individu aparatur. Komitmen tersebut kemudian harus diterapkan dari meja kerja masing-masing hingga setiap keputusan yang diambil dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk memperkuat reformasi birokrasi, ia mendorong perangkat daerah melakukan berbagai pembenahan. Langkah tersebut antara lain melalui penataan tata laksana, peningkatan kualitas manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi, penyederhanaan proses pelayanan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat secara efektif.
Dengan demikian, pencanangan Zona Integritas tidak berhenti pada deklarasi dan penandatanganan pakta integritas. Pemerintah Kabupaten Tanggamus harus memastikan setiap komitmen tersebut bertransformasi menjadi sistem kerja dan budaya pelayanan yang lebih baik.
Melalui pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM, seluruh jajaran Pemkab Tanggamus diharapkan semakin memperkuat upaya pencegahan KKN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pada akhirnya, keberhasilan Zona Integritas tidak ditentukan oleh banyaknya dokumen atau seremoni yang dilakukan. Keberhasilan tersebut harus terlihat dari perubahan birokrasi, meningkatnya integritas aparatur, serta kualitas pelayanan pemerintah yang benar-benar dirasakan masyarakat Tanggamus. (**)
