Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

DePA-RI Soroti Karhutla, Desak Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

50
×

DePA-RI Soroti Karhutla, Desak Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
DePA-RI Soroti Karhutla, Desak Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum dan Perlindungan Lingkungan

TINTA INFORMASI | JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan keprihatinan serius terhadap persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilainya masih menjadi tantangan besar dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Luthfi kepada awak media, Kamis (15/10/2026). Menurutnya, persoalan karhutla tidak dapat dipandang sebatas masalah kebakaran vegetasi dan pemadaman api, tetapi memiliki dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, penegakan hukum, serta tanggung jawab negara.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran vegetasi, matinya jutaan spesies, musnahnya keragaman hayati (biodiversity), kerusakan ekosistem, matinya satwa liar, pencemaran udara, degradasi tanah dan erosi, melainkan juga persoalan hukum, kemanusiaan, kesehatan masyarakat, dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ungkapnya.

DePA-RI Minta Penanganan Karhutla Lebih Komprehensif

Luthfi mengatakan penanganan karhutla tidak boleh hanya berorientasi pada pemadaman api dan penanggulangan dampak jangka pendek.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan setiap kejadian ditangani secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, identifikasi penyebab, penyelidikan dan penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan hidup.

Ia menilai, tanpa langkah yang komprehensif, karhutla berpotensi menjadi persoalan yang terus berulang tanpa menyentuh akar masalah.

“Dan ini yang selalu berulang kejadiannya,” katanya.

Luthfi juga menyoroti dampak karhutla terhadap masyarakat. Asap akibat kebakaran dapat mengganggu kesehatan, membatasi aktivitas sosial dan ekonomi, menghambat kegiatan pendidikan, serta meningkatkan kerentanan masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak.

Di sisi lain, kerusakan ekosistem dan hilangnya keanekaragaman hayati dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang tidak mudah dipulihkan.

Ia juga menyoroti dampak meluasnya asap yang menurutnya tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi berpotensi berdampak terhadap penerbangan serta memunculkan perhatian dari negara lain hingga forum internasional.

Baca juga:  Pemkab Tanggamus Akan Salurkan 90 Ton Pestisida untuk Dukung Swasembada Pangan

Penegakan Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Pelaku Lapangan

Luthfi Yazid, yang disebut sebagai fellow pada Leadership for Environment and Development (LEAD) Program yang didirikan dan bermarkas di New York, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus karhutla harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan bukti ilmiah dan alat bukti yang sah.

Penyelidikan, lanjut dia, juga perlu dilakukan secara cepat untuk mengetahui apakah kebakaran terjadi akibat kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan lingkungan.

Luthfi menilai penanganan perkara tidak semestinya hanya berfokus pada individu yang ditemukan berada di lapangan.

Apabila terdapat bukti yang cukup mengenai keterlibatan, perintah, pembiaran, atau kelalaian pihak yang memiliki kewajiban hukum, penyelidikan menurutnya harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk korporasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan tersebut, Luthfi juga menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah dalam melakukan pencegahan karhutla.

“Sayangnya Menteri Kehutanan maupun Menteri Lingkungan Hidup seperti ‘sakit gigi’, tak ada suaranya dan tak ada tindakan yang riil, konkret. Mestinya, antisipasi dan pencegahan (precautionary actions) sudah dilakukan sedini mungkin sebelum memasuki bulan kemarau setiap tahunnya,” ujarnya.

Meski demikian, DePA-RI menekankan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban perlindungan lingkungan.

Setiap pelaku usaha, menurut DePA-RI, wajib menjalankan kegiatan dengan memperhatikan ketentuan perizinan, pencegahan kebakaran, pengelolaan lingkungan, serta kewajiban lain yang ditetapkan oleh hukum.

DePA-RI juga menegaskan bahwa terjadinya kebakaran di kawasan usaha tidak secara otomatis membuktikan kesalahan korporasi. Pertanggungjawaban tetap harus ditentukan melalui proses hukum yang objektif berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  BPJN Lampung Tegaskan Ganti Rugi Jembatan Way Kandis Sesuai Prosedur, Warga Sebut Harga Sudah Layak

Namun, apabila pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan skala pelaku usaha.

Luthfi, yang juga disebut pernah menjadi peneliti di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), berpandangan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti setelah api berhasil dipadamkan.

Pemerintah pusat dan daerah, menurutnya, harus memastikan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan, termasuk akses terhadap informasi mengenai kualitas udara, layanan kesehatan, serta langkah pemulihan bagi wilayah yang mengalami kerusakan ekologis.

Ia juga mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya disebut menjadi salah satu landasan dalam upaya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran.

Menurut DePA-RI, keberhasilan penanganan karhutla tidak semata-mata diukur dari luas wilayah yang berhasil dipadamkan.

Lebih dari itu, keberhasilan juga perlu dilihat dari kemampuan pemerintah mencegah kebakaran berulang, mengungkap dugaan pelanggaran, memulihkan lingkungan, serta melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan.

DePA-RI Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

Atas kondisi tersebut, DePA-RI mendorong pemerintah memperkuat sistem pencegahan dan peringatan dini karhutla.

Langkah tersebut antara lain melalui peningkatan pemantauan titik panas, kesiapsiagaan personel, penyediaan sarana pemadaman, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta pelibatan masyarakat.

DePA-RI juga mendorong pengusutan secara menyeluruh terhadap penyebab kebakaran berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk apabila ditemukan dugaan kesengajaan, kelalaian, maupun pelanggaran kewajiban hukum.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum diminta dilakukan secara tegas dan proporsional melalui pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut juga mencakup pertanggungjawaban korporasi apabila unsur hukumnya terpenuhi.

Baca juga:  Wabup Agus Suranto Dorong Nelayan Manfaatkan KUR dan BPJS Ketenagakerjaan

Selain penegakan hukum, DePA-RI meminta pemerintah mengevaluasi pengawasan terhadap perizinan serta kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan dan pencegahan kebakaran.

Pemerintah juga didorong menjamin perlindungan masyarakat terdampak melalui keterbukaan informasi kualitas udara, penyediaan layanan kesehatan, serta bantuan bagi kelompok rentan.

Sementara itu, pemulihan kawasan yang terbakar dinilai perlu dilakukan berdasarkan kajian ilmiah dan karakteristik masing-masing ekosistem. Pemulihan tersebut juga perlu disertai pengawasan berkelanjutan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

DePA-RI: Karhutla Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola

DePA-RI menegaskan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus perlindungan hak masyarakat.

Luthfi mengatakan persoalan karhutla membutuhkan komitmen bersama, namun tanggung jawab setiap pihak tetap harus dibedakan berdasarkan kewenangan, kewajiban, dan perbuatannya.

Karena itu, DePA-RI mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum menjadikan penanganan karhutla sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola lingkungan yang berkeadilan.

Penegakan hukum, menurut DePA-RI, harus berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat, transparansi, serta pemulihan ekologis.

Menutup pernyataannya, Luthfi Yazid menyampaikan pesan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar melakukan evaluasi terhadap kinerja para menteri, khususnya Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup, terkait penanganan persoalan lingkungan dan karhutla.

Menurut Luthfi, evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan kementerian terkait mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

“Jika memang tidak sanggup mengemban amanah konstitusional untuk menyelamatkan hutan kita yang juga merupakan hak generasi mendatang, sebaiknya segera diganti dengan orang-orang yang mumpuni, kapabel dan penuh tanggung jawab kepada negara dan bangsa,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dorongan DePA-RI agar pemerintah memperkuat kebijakan pencegahan, penegakan hukum, perlindungan masyarakat, serta pemulihan lingkungan dalam menghadapi persoalan karhutla. (mgy)

Editor: Nanda Hastedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™