TINTA INFORMASI | MEDAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memediasi perselisihan antara MY, seorang mantan karyawan, dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah Sumatera Utara, Senin (12/10/2026).
Mediasi tersebut digelar berdasarkan Surat Nomor 500.15 15/141/Disnaker/X/2026. Proses mediasi dipimpin oleh mediator Disnaker Provinsi Sumatera Utara, Dominar Siagian.
Dalam pertemuan tersebut, MY hadir bersama tim kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak PT BRI Kantor Wilayah Sumatera Utara juga hadir untuk mengikuti proses mediasi yang membahas persoalan hubungan industrial antara kedua pihak.
Salah satu persoalan yang dipertanyakan dalam mediasi tersebut berkaitan dengan tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap MY. Pihak MY mempertanyakan hak-haknya sebagai karyawan yang terdampak keputusan tersebut.
MY mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil atau tindak lanjut resmi dari Disnaker Provinsi Sumatera Utara setelah proses mediasi berlangsung.
“Kami menunggu hasil surat dari Disnaker untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar MY kepada awak media, Senin (12/10/2026).
Menurut MY, hasil mediasi tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi dirinya bersama tim kuasa hukum untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial dengan pihak BRI Kanwil Sumut.
Proses selanjutnya akan menunggu keputusan dan rekomendasi dari Disnaker Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku. (edy)
