Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasi

Dugaan Kebocoran Anggaran Umrah Rp35 Miliar, JPSI: Proyek Rohani, Cara Ugal-ugalan!

49
×

Dugaan Kebocoran Anggaran Umrah Rp35 Miliar, JPSI: Proyek Rohani, Cara Ugal-ugalan!

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kebocoran Anggaran Umrah Rp35 Miliar, JPSI: Proyek Rohani, Cara Ugal-ugalan!
Gambar: Ilustrasi AI

TINTA INFORMASI | BANDAR LAMPUNG — Pengalokasian anggaran program umrah melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 Pemerintah Kota Bandar Lampung menjadi sorotan. Program yang berada di bawah Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp35 miliar untuk pemberangkatan 1.000 jemaah.

Sorotan muncul setelah Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI) menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam pengadaan paket tersebut, terutama terkait besaran efisiensi anggaran, proses negosiasi harga, serta pemilihan penyedia jasa.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketua JPSI, Ichwan, mengatakan lembaganya telah melakukan analisis terhadap pengadaan paket umrah tersebut. Ia mempertanyakan proses pengadaan yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan lebih terbuka dari pemerintah daerah.

Menurut Ichwan, anggaran sekitar Rp35 miliar tersebut dibagi menjadi dua paket kegiatan untuk total 1.000 jemaah. Kedua paket itu, kata dia, dikerjakan oleh penyedia jasa yang sama, yakni PT KR.

“Nilai kontraknya masing-masing Rp21,90 miliar dan Rp13,08 miliar, sehingga totalnya Rp34,99 miliar. Penurunan harga dari nilai HPS atau pagu cuma Rp10 juta. Efisiensinya sangat tidak masuk akal, yakni hanya 0,02 persen,” tegas Ichwan, Sabtu (24/10/2026).

JPSI Soroti Negosiasi Harga di e-Katalog

Ichwan juga mempertanyakan proses negosiasi harga yang tercantum dalam pengadaan melalui e-Katalog.

Ia menyebut harga penawaran awal PT KR sebesar Rp34.995.000 per jemaah hanya turun menjadi Rp34.990.000 per jemaah setelah proses negosiasi.

Dengan jumlah peserta mencapai 1.000 jemaah, menurut perhitungannya, pengurangan harga tersebut hanya sekitar Rp5.000 per jemaah.

Ichwan menilai besaran penurunan tersebut perlu dijelaskan karena pengadaan dilakukan dalam jumlah besar.

“Sementara itu, vendor lain di e-Katalog ada yang menawarkan harga lebih murah mulai dari Rp28 juta hingga Rp33 juta dengan fasilitas yang sama. Selisih harganya lebih rendah Rp1 juta sampai Rp6 juta per jemaah, tapi malah diabaikan. Kenapa?” ujar Ichwan.

Ia kemudian menghitung, apabila pemerintah daerah memilih penawaran yang lebih rendah sekitar Rp2 juta per jemaah, potensi penghematan anggaran secara matematis dapat mencapai sekitar Rp2 miliar untuk 1.000 jemaah.

Namun, perbandingan harga tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan spesifikasi paket, fasilitas, layanan, komponen biaya, serta persyaratan pengadaan yang berlaku. Harga yang lebih rendah tidak otomatis berarti memiliki komponen layanan yang identik.

JPSI Singgung Dugaan Kebocoran Anggaran

Selain persoalan harga, JPSI juga mempertanyakan dugaan adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut.

Ichwan menyebut pihaknya mencermati dugaan bahwa penyedia yang sama, PT KR, mendapatkan hingga sembilan paket proyek di Bagian Kesra.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip persaingan sehat, transparansi, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Jika tidak ada upaya efisiensi anggaran, patut diduga ada potensi kebocoran uang daerah dalam bentuk fee kickback hingga miliaran rupiah yang mengalir ke oknum tertentu. Dugaan ini semakin diperkuat ketika penyedia yang sama, PT KR, diduga memonopoli hingga sembilan paket proyek di Bagian Kesra,” kata Ichwan.

Meski demikian, dugaan mengenai fee, kickback, monopoli, maupun persekongkolan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum tanpa adanya bukti dan hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

JPSI Minta APH Turun Tangan

Ichwan meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait memberikan perhatian terhadap proses pengadaan program umrah tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Menurutnya, penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan karena anggaran tersebut berasal dari uang publik.

Ia menilai program keagamaan yang menggunakan anggaran daerah tetap harus memenuhi prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Uang rakyat dialokasikan secara ugal-ugalan berkedok program rohani. Saatnya Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan dan mengusut tuntas dugaan skandal ini!” pungkas Ichwan.

Sorotan JPSI tersebut kini menempatkan proses pengadaan program umrah senilai sekitar Rp35 miliar dalam perhatian publik. Pemerintah Kota Bandar Lampung dan pihak penyedia jasa perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan harga, proses negosiasi, spesifikasi paket, mekanisme pemilihan penyedia, serta dasar pembagian paket pengadaan. (**)

Baca juga:  Zulhas Dukung Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Siapkan Lahan 2 Hektare untuk Penanaman Pohon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™