Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

Warga Griya Sukarame Soroti Dugaan Pengalihfungsian Fasum, Dokumen Revisi Site Plan Dipertanyakan

32
×

Warga Griya Sukarame Soroti Dugaan Pengalihfungsian Fasum, Dokumen Revisi Site Plan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Warga Griya Sukarame Soroti Dugaan Pengalihfungsian Fasum, Dokumen Revisi Site Plan Dipertanyakan

TINTA INFORMASI | BANDAR LAMPUNG — Polemik fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame, Kota Bandar Lampung, kembali mencuat. Sejumlah warga yang mewakili lima RT di Lingkungan I Kelurahan Sukarame menyatakan keberatan terhadap dugaan upaya pengalihfungsian lahan yang selama ini diperuntukkan sebagai fasilitas umum.

Warga dari RT 017, RT 018, RT 019, RT 020, dan RT 021 tersebut tergabung dalam Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Forum tersebut menyebut lahan yang dipersoalkan berada di Blok E dengan luas sekitar 5.985 meter persegi dan Blok F seluas sekitar 600 meter persegi.

Menurut warga, upaya pengalihfungsian lahan tersebut dilakukan oleh Surya Hadi Apriyanto (51) yang disebut mengatasnamakan pengembang.

Warga Pertanyakan Dokumen Revisi Site Plan

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah warga menemukan sejumlah hal yang mereka nilai janggal dalam dokumen yang disebut menjadi dasar pengalihfungsian prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).

Salah satu dokumen yang dipertanyakan warga adalah Revisi Site Plan.

Roni, salah seorang anggota Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame, mengatakan pihaknya memiliki alasan untuk mempertanyakan dokumen tersebut.

Baca juga:  Camat Bangun Rejo Lakukan Silaturahmi di SDN 1 Bangun Rejo

“Dasar kecurigaan kami adalah pada dokumen Revisi Site Plan. Kami mengacu kepada peraturan yang berlaku, PSU tidak dapat direvisi,” ujar Roni.

Menurut warga, perubahan site plan memiliki ketentuan dan batasan tertentu. Mereka mempertanyakan apakah perubahan yang berdampak terhadap keberadaan PSU di lingkungan perumahan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Warga juga menilai keberadaan fasilitas umum, fasilitas sosial, area terbuka, serta sarana dan prasarana lainnya perlu tetap mendapatkan perlindungan sesuai peruntukannya.

Warga Tetap Mengacu pada Site Plan Awal

Roni mengatakan warga saat ini masih memegang dokumen site plan awal Perumahan Griya Sukarame. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi salah satu dasar warga dalam mempertahankan fungsi PSU yang telah ditetapkan sejak awal pembangunan perumahan.

“Saat ini kami memegang site plan awal perumahan. Dan khusus untuk PSU, kami tetap mengacu pada site plan awal, sesuai peraturan PSU yang berlaku,” kata Roni.

Warga berharap pemerintah daerah dapat memeriksa seluruh dokumen terkait untuk memastikan status lahan Blok E dan Blok F serta mengetahui apakah terdapat perubahan site plan yang sah secara administratif.

Selain itu, warga meminta adanya penjelasan mengenai proses perubahan dokumen, pihak yang mengajukan, dasar perubahan, serta status peruntukan lahan yang sebelumnya tercantum sebagai bagian dari PSU.

Warga Tempuh Jalur Pemerintahan dan Hukum

Forum Komunikasi Warga Griya Sukarame menyatakan akan terus mengupayakan penyelesaian melalui instansi terkait.

Beberapa pihak yang akan ditemui warga antara lain Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Inspektorat, serta Polresta Bandar Lampung.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminta pemeriksaan dan kejelasan mengenai status lahan serta dokumen yang menjadi dasar polemik.

Roni mengatakan warga masih mengedepankan penyelesaian melalui jalur administratif dan meminta pemerintah memberikan kepastian berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.

Namun, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum atau pemalsuan dokumen, warga menyatakan siap menempuh proses hukum.

“Jika benar adanya dugaan pemalsuan dokumen, maka kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Roni.

Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai dugaan pemalsuan dokumen maupun keabsahan perubahan site plan tersebut masih berupa dugaan yang disampaikan warga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Karena itu, klarifikasi dari pihak yang disebut sebagai pengembang, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Dinas Perkim, serta pihak terkait lainnya diperlukan untuk memastikan status fasum Blok E dan Blok F Perumahan Griya Sukarame dan keabsahan dokumen Revisi Site Plan yang dipersoalkan warga. (**)

Editor: Nanda Hastedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™