Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum

Kades Durian Pesawaran Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp429 Juta

50
×

Kades Durian Pesawaran Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp429 Juta

Sebarkan artikel ini
Kades Durian Pesawaran Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp429 Juta

TINTA INFORMASI | PESAWARAN — Kepala Desa Durian, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Misriadi, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Pesawaran menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Durian.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejari Pesawaran, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp429 juta.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan ditujukan untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.

Penyidik Temukan Dugaan Penyimpangan Anggaran

Kepala Kejari Pesawaran Umi Kalsum, melalui Kepala Seksi Intelijen Ardi Herlian Syah, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Desa Durian untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Penyidik menduga terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, ditemukan pula sejumlah pengeluaran yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Thomas Amirico: Kepala Sekolah Pun Ada yang Terpapar LGBT

Dari hasil penyidikan tersebut, perkara kemudian ditingkatkan hingga menetapkan Misriadi sebagai tersangka.

Kejari Pesawaran menyebut dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp429 juta.

Meski demikian, seluruh sangkaan terhadap tersangka masih akan diuji melalui proses hukum. Pembuktian perkara selanjutnya akan bergantung pada alat bukti dan fakta yang terungkap dalam proses peradilan.

Misriadi Ditahan Selama 20 Hari

Selain menetapkan tersangka, Kejari Pesawaran juga melakukan penahanan terhadap Misriadi.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/L.8.21/Fd.2/10/2026.

Misriadi mulai ditahan pada Kamis, 15 Oktober 2026, untuk jangka waktu 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung.

Penahanan tersebut menjadi bagian dari tahapan proses hukum yang sedang berjalan. Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan dan proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Intelijen Kejari Pesawaran, Ardi Herlian Syah, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Desa.

Baca juga:  Pemilik Tanah Girik Wajib Tahu! BPN Buka Kesempatan Ubah ke SHM, Ini Caranya

Menurutnya, Dana Desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengelolaan anggaran desa, lanjutnya, harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip tersebut menjadi penting karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan, program apa saja yang direalisasikan, serta sejauh mana manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

Kasus yang menjerat Kades Durian tersebut kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa.

Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga terkait, dan masyarakat juga memiliki peran dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan.

Kejari Pesawaran menyatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak kejaksaan juga menegaskan tetap menghormati hak-hak tersangka serta mengedepankan asas praduga tidak bersalah selama seluruh proses hukum berlangsung.

Kini, publik menunggu perkembangan perkara tersebut, termasuk proses pembuktian terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Desa Durian Tahun Anggaran 2023–2024.

Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan bersalah yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Kebijakan Pemerintah Terbaru untuk Semua Sekolah di Indonesia 2025, Orang Tua dan Siswa Wajib Tahu!

Karena itu, status hukum Misriadi tetap harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™