Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

PD F-SPTI Lampung Ajukan Tiga Usulan Perlindungan bagi Pengemudi Ojol

45
×

PD F-SPTI Lampung Ajukan Tiga Usulan Perlindungan bagi Pengemudi Ojol

Sebarkan artikel ini
PD F-SPTI Lampung Ajukan Tiga Usulan Perlindungan bagi Pengemudi Ojol

TINTA INFORMASI | BANDAR LAMPUNG – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (PD F-SPTI) Provinsi Lampung mendorong pemerintah memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja transportasi digital, khususnya pengemudi ojek online (ojol).

Untuk mewujudkan hal tersebut, PD F-SPTI Lampung mengajukan tiga usulan kepada pemerintah. Ketiganya mencakup pembebasan biaya penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), integrasi data SIM dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta pembebanan premi jaminan sosial kepada aplikator.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Wakil Ketua PD F-SPTI Provinsi Lampung, Andika Tubagus Dinata, mengatakan tiga usulan tersebut merupakan bagian dari perjuangan organisasi untuk memastikan pekerja transportasi digital memperoleh hak dan kepastian perlindungan.

Bersama Sekretaris PD F-SPTI Lampung, Sofiyan Kennedy HS, pihaknya juga akan membawa aspirasi pekerja di daerah ke tingkat pusat. Langkah itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang lebih memberikan kepastian bagi pekerja transportasi digital.

“Kami membawa tiga usulan dari Lampung untuk memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja transportasi digital. Kami ingin ada kebijakan yang memberikan kepastian, baik dalam menjalankan profesi maupun dalam kehidupan mereka sehari-hari,” kata Andika dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (17/10/2026).

Usulkan Pembebasan Biaya SIM

Usulan pertama berkaitan dengan biaya penerbitan dan perpanjangan SIM. PD F-SPTI Lampung meminta pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Polri mempertimbangkan pembebasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau penerapan tarif nol untuk penerbitan dan perpanjangan SIM A maupun SIM C.

Kebijakan tersebut, menurut PD F-SPTI, dapat diberlakukan bagi pengemudi transportasi digital yang memenuhi kriteria dan telah melalui proses verifikasi.

Andika menilai pembebasan biaya tersebut dapat mengurangi beban operasional yang harus ditanggung pengemudi dalam menjalankan profesinya.

Selain itu, kemudahan administrasi juga dinilai penting karena SIM menjadi salah satu dokumen utama yang wajib dimiliki pengemudi dalam menjalankan aktivitas transportasi berbasis aplikasi.

Baca juga:  Gebrak Infrastruktur! Pemprov Lampung Gass Pol Perbaikan Jalan 2026

Dorong Integrasi SIM dan BPJS Ketenagakerjaan

Selanjutnya, PD F-SPTI Lampung mengusulkan integrasi sistem administrasi SIM dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Integrasi tersebut dapat memanfaatkan sistem digital melalui application programming interface (API). Dengan demikian, data SIM yang dimiliki pengemudi dapat terhubung dengan informasi kepesertaan jaminan sosialnya.

Andika menjelaskan, konsep tersebut mengedepankan prinsip satu identitas dengan sistem yang saling terintegrasi.

Menurutnya, integrasi data akan membantu pemerintah memastikan pengemudi transportasi digital memiliki perlindungan jaminan sosial yang aktif.

“Teknologi kita sudah cukup memadai. Karena itu, kami mengusulkan sistem integrasi agar SIM yang diterbitkan Korlantas Polri dapat terhubung dengan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Aplikator Diminta Tanggung Premi Jaminan Sosial

Usulan ketiga menyangkut pembiayaan jaminan sosial. PD F-SPTI Lampung meminta agar premi jaminan sosial pekerja transportasi digital menjadi bagian dari tanggung jawab aplikator.

Organisasi tersebut menilai skema itu dapat menciptakan hubungan kerja sama yang lebih berkeadilan antara pengemudi dan perusahaan penyedia platform digital.

Andika menegaskan, perlindungan pekerja tidak semestinya hanya menjadi beban pengemudi yang setiap hari menggantungkan penghasilan dari layanan transportasi berbasis aplikasi.

“Bagi kami, persoalan ini menyangkut keadilan. Pekerja transportasi digital harus mendapatkan perlindungan yang layak, terutama ketika menghadapi risiko dalam menjalankan pekerjaannya,” katanya.

Soroti Kerentanan Pengemudi Ojol

Sementara itu, Sekretaris PD F-SPTI Lampung, Sofiyan Kennedy HS, mengatakan tiga usulan tersebut lahir dari aspirasi pekerja yang selama ini dihimpun organisasi.

Ia menilai pengemudi ojol menghadapi risiko pekerjaan yang cukup tinggi, terutama kecelakaan lalu lintas. Namun, mekanisme perlindungan dan pertanggungjawaban aplikator dinilai masih membutuhkan kejelasan.

Menurut Sofiyan, status pengemudi sebagai mitra juga kerap menjadi persoalan ketika terjadi kecelakaan atau ketika pengemudi membutuhkan akses terhadap perlindungan sosial.

Baca juga:  Pelayanan Kesehatan Harus Berbenah: Kecepatan dan Keselamatan Pasien Tidak Bisa Ditawar

“Urgensinya karena kami sudah lama menampung aspirasi dari bawah. Saya juga pernah menjadi pengemudi online, sehingga memahami persoalan yang dihadapi. Dalam pandangan kami, pengemudi masih berada pada posisi yang rentan dan membutuhkan perlindungan yang lebih jelas,” kata Sofiyan.

Ia juga menyoroti keberadaan potongan asuransi dalam layanan aplikasi. Menurutnya, potongan tersebut harus disertai aturan yang jelas mengenai mekanisme klaim, prosedur pencairan, hingga pihak yang bertanggung jawab ketika pengemudi mengalami kecelakaan.

Sofiyan menilai pengemudi yang mengalami kecelakaan membutuhkan penanganan secara cepat. Karena itu, prosedur klaim asuransi dan jaminan sosial perlu dibuat sederhana, transparan, serta dapat dilakukan secara digital.

“Potongan asuransi itu perlu diikuti regulasi yang jelas. Ketika pengemudi mengalami kecelakaan, harus ada kepastian mengenai bagaimana klaim diproses, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mereka memperoleh bantuan tanpa prosedur yang berbelit-belit,” ujarnya.

Menurut Sofiyan, kepastian perlindungan semakin penting karena transportasi berbasis aplikasi telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat sekaligus sumber penghasilan bagi banyak pekerja.

Dorong SKB Lintas Kementerian dan Lembaga

Untuk memastikan tiga usulan tersebut dapat ditindaklanjuti, PD F-SPTI Lampung juga mendorong pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

Sejumlah pihak yang diusulkan terlibat antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, serta Polri melalui Korlantas.

Andika mengatakan regulasi lintas sektor diperlukan agar perlindungan pekerja transportasi digital tidak berjalan secara terpisah. Selain itu, regulasi bersama diharapkan dapat memberikan mekanisme pelaksanaan yang lebih jelas.

Ia berharap kebijakan tersebut nantinya dapat menjadi salah satu model perlindungan bagi pekerja ekonomi gig di Indonesia dan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan kebijakan serupa di kawasan Asia Tenggara.

Baca juga:  Wabup Syaiful Dampingi Anggota DPR RI Ruby Chairani Salurkan Program Indonesia Pintar

Di sisi lain, PD F-SPTI Lampung juga menekankan pentingnya menjaga hak pendapatan pengemudi. Andika mengatakan kebijakan perlindungan tidak boleh mengurangi porsi pendapatan yang menjadi hak pengemudi.

Ia merujuk pada ketentuan mengenai porsi pendapatan pengemudi sebesar 92 persen yang, menurutnya, harus tetap menjadi hak pekerja transportasi digital.

“Jangan sampai kebijakan perlindungan justru mengurangi hak pendapatan pengemudi. Perlindungan harus berjalan seiring dengan kepastian pendapatan dan keadilan bagi pekerja,” kata Andika.

Aspirasi Akan Dibawa ke Tingkat Nasional

PD F-SPTI Lampung selanjutnya akan berkoordinasi dengan pengurus pusat untuk memperjuangkan tiga usulan tersebut agar dapat masuk dalam pembahasan kebijakan di tingkat nasional.

Selain itu, organisasi tersebut berencana memperluas komunikasi dengan komunitas pengemudi ojol untuk menyerap secara langsung berbagai persoalan yang mereka hadapi di lapangan.

Sofiyan mengatakan selama ini aspirasi pengemudi sering kali hanya berfokus pada persoalan teknis yang muncul dalam aktivitas sehari-hari.

Karena itu, menurutnya, diperlukan payung regulasi yang dapat menjadi dasar untuk menyelesaikan berbagai persoalan pekerja transportasi digital secara lebih menyeluruh.

“Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan pusat dan mengajak teman-teman pengemudi berdiskusi. Aspirasi dari lapangan perlu dihimpun dan diperjuangkan melalui regulasi yang jelas, sehingga perlindungan bagi pekerja transportasi digital benar-benar memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.

Melalui langkah tersebut, PD F-SPTI Lampung berharap pemerintah dapat membangun sistem perlindungan yang lebih pasti bagi pengemudi ojol. Perlindungan itu mencakup kemudahan administrasi, kepastian kepesertaan jaminan sosial, hingga mekanisme penanganan risiko kecelakaan kerja.

Bagi PD F-SPTI Lampung, perlindungan pekerja transportasi digital bukan semata-mata persoalan biaya operasional. Lebih dari itu, isu tersebut berkaitan dengan keselamatan, kesejahteraan, kepastian pendapatan, serta keadilan bagi pekerja yang menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi. (rls)

Editor: Nanda Hastedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™