TINTA INFORMASI | LAMPUNG SELATAN — Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (27/10/2026) dini hari setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan solar subsidi yang tidak sesuai peruntukan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa dua unit truk Hino berwarna hijau yang berada di lokasi.
“Kami menemukan dua unit truk Hino berwarna hijau di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 240 jeriken berisi sekitar 8.400 liter solar subsidi dan mengamankan delapan orang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deddy.
Polisi Temukan 240 Jeriken Solar Subsidi
Penyelidikan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB. Saat berada di lokasi, petugas memeriksa dua truk Hino dengan nomor polisi B 9228 BEV dan B 9376 BEV.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebanyak 240 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi solar bersubsidi. Jika ditotal, volume BBM yang diamankan mencapai sekitar 8.400 liter.
Selain mengamankan solar subsidi dan dua unit truk, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih bernomor polisi 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai sebesar Rp4.436.000.
“Selain BBM dan kedua truk tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna putih nomor polisi 8733 TT, satu mesin penyedot, serta uang tunai Rp4.436.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan solar subsidi tersebut,” lanjut AKBP Deddy.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya masing-masing berinisial P (40), warga Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan; S (44), warga Kota Cilegon, Banten; dan MN (26), warga Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta rangkaian aktivitas pengangkutan solar subsidi tersebut berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah.
Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi dari pemerintah.
Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Polres Lampung Selatan menyatakan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RS)
