Banner Top Up Produk Digital
BeritaHukum

Polres OKI Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Modus Vape, 100 Unit Diamankan

45
×

Polres OKI Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Modus Vape, 100 Unit Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres OKI Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika Modus Vape, 100 Unit Diamankan

TINTA INFORMASI | OGAN KOMERING ILIR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengungkap dugaan peredaran narkotika dengan modus menggunakan rokok elektrik atau vape di Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (24/10/2026). Dalam operasi itu, polisi mengamankan 100 pcs vape yang diduga mengandung zat Etomidate, seorang tersangka, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Polisi memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut mencapai sekitar Rp500 juta.

Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku diduga memanfaatkan produk vape sebagai media untuk mengedarkan zat yang berpotensi membahayakan kesehatan. Secara fisik, produk tersebut dapat menyerupai rokok elektrik pada umumnya sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan.

Polisi Amankan 100 Pcs Vape

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres OKI dalam mengantisipasi perkembangan modus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Modus menggunakan vape menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum. Sebab, produk yang beredar dapat terlihat seperti rokok elektrik biasa, sementara kandungan di dalamnya belum tentu diketahui masyarakat.

Baca juga:  Kalahkan Bali United, Ketua Sikambara Junaedi Apresiasi dan Puji Permainan Bhayangkara Presisi Lampung FC

Dalam perkara ini, polisi mengamankan 100 pcs vape yang saat ini menjadi barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Jumlah tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu pengungkapan yang menonjol di wilayah hukum Polres OKI. Namun, informasi mengenai kasus tersebut sebagai pengungkapan terbesar di Sumatera Selatan masih membutuhkan data pembanding resmi dari kepolisian.

Nilai Barang Bukti Diperkirakan Rp500 Juta

Kapolres OKI AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Resnarkoba Polres OKI IPTU Agus Masyudhi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten OKI.

“Alhamdulillah, ini merupakan pengungkapan yang sangat berarti bagi kami dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Kami berhasil mengamankan 100 pcs vape yang diduga mengandung narkotika, seorang tersangka, serta barang bukti lainnya. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp500 juta,” ujar IPTU Agus Masyudhi.

Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah membeli atau menggunakan produk vape yang tidak memiliki informasi kandungan yang jelas.

Baca juga:  Istri Korban Pembunuhan Andika Sanjaya Ungkap Kekecewaan: "Pelaku Bebas Tampa Persidangan" Lampung Tengah, 25 Mei 2025

Menurutnya, masyarakat perlu berhati-hati terhadap produk yang ditawarkan tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih jika produk tersebut berpotensi mengandung zat terlarang.

Kandungan Etomidate Masih Perlu Dipastikan

Salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah dugaan kandungan Etomidate pada cairan atau produk vape yang diamankan polisi.

Namun, kepastian mengenai jenis dan kandungan zat dalam barang bukti tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium. Hasil pengujian tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Begitu pula dengan penerapan pasal pidana terhadap tersangka. Penyidik perlu merujuk pada hasil pemeriksaan barang bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, polisi masih perlu mendalami sejumlah aspek dalam perkara tersebut, termasuk asal-usul barang, jalur peredarannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Polres OKI mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran produk yang diduga mengandung zat terlarang.

Warga yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran narkotika diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan aktivitas yang mencurigakan. Pelaporan kepada aparat dinilai lebih tepat untuk memastikan penanganan berlangsung aman dan sesuai prosedur hukum.

Baca juga:  SMPN 2 Jati Agung, Mengucapakan Selamat Atas Terbitnya Media Online Tinta Informasi.Com, Semoga Menjadi Sumber Referensi Bagi Masyarakat

Di sisi lain, pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, hingga pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memberikan edukasi, terutama kepada generasi muda.

Penyidikan Masih Berjalan

Saat ini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

Sejumlah langkah akan dilakukan, mulai dari pemeriksaan barang bukti dan pengujian laboratorium hingga pemeriksaan terhadap tersangka. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran vape tersebut.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa modus peredaran zat terlarang dapat berkembang melalui berbagai bentuk dan media.

Karena itu, kewaspadaan masyarakat serta kerja sama dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Polres OKI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™