TINTA INFORMASI | TANGGAMUS – Polisi menangkap AH (36), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai terhadap Suparyono (61), warga Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Suamin bersama personel piket fungsi menangkap AH di kediamannya pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah korban melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada polisi.
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB.
“AH kami tangkap pada hari yang sama Kamis, (15/10), sekitar pukul 20.00 WIB saat berada di kediamannya,” kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Sabtu (17/10/2026).
Polisi Amankan Samurai dan Senapan Angin
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah senjata tajam jenis samurai dan satu pucuk senapan angin.
Menurut Iptu Suamin, pelaku menggunakan samurai untuk melukai korban. Sementara itu, senapan angin digunakan untuk menembak atap rumah warga.
“Senjata samurai yang diamankan digunakan untuk melukai korban, sementara senapan angin digunakan saat menembak atap rumah korban,” ujarnya.
Berawal dari Suara Motor yang Bising
Iptu Suamin menjelaskan, dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika AH merasa terganggu dengan suara sepeda motor yang sedang disetel oleh Abas, pemilik bengkel sekaligus tetangganya.
Karena merasa terganggu, AH kemudian mengambil senapan angin laras panjang berwarna cokelat dan menembakkannya ke arah atap genteng rumah Abas.
Merasa keberatan, Abas mendatangi rumah AH untuk menanyakan alasan penembakan tersebut. Keduanya kemudian terlibat cekcok hingga terjadi aksi saling dorong.
Setelah itu, Abas kembali ke rumahnya.
Tidak lama berselang, Suparyono yang merupakan kakak Abas bersama Topok mendatangi rumah AH. Keduanya bermaksud menanyakan kembali alasan AH menembakkan senapan angin ke arah atap rumah.
Namun, AH diduga tidak terima dengan kedatangan Suparyono dan Topok. Ia kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah samurai.
AH lalu mengayunkan senjata tajam tersebut hingga mengenai siku kiri Suparyono.
Korban Alami Luka Robek di Siku
Akibat kejadian itu, Suparyono mengalami luka robek pada bagian siku kiri.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pulau Panggung untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, korban dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Sementara itu, AH kini ditahan di Mapolsek Pulau Panggung bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.
Pelaku Terancam Lima Tahun Penjara
Polisi menyatakan AH disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” tegas Iptu Suamin.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan. Menurutnya, persoalan antarwarga sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang baik atau melibatkan aparat apabila situasi mulai memanas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri ketika menghadapi permasalahan. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik justru berujung pada tindakan yang melanggar hukum,” imbaunya.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila terjadi perselisihan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Jika terjadi perselisihan, silakan laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (**)
