TINTA INFORMASI | TANGGAMUS – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus memastikan terus mengupayakan penyelesaian pembayaran kekurangan tunjangan sertifikasi bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hingga kini, pembayaran tersebut belum sepenuhnya tersalurkan karena masih menunggu proses anggaran dari pemerintah pusat.
Kekurangan pembayaran itu merupakan carry over, yakni kewajiban yang terbawa dari tahun anggaran sebelumnya. Adapun tunjangan yang belum terselesaikan berasal dari periode Juli hingga Desember 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Viktor Libradi, mengungkapkan terdapat 835 guru yang masuk dalam data pembayaran tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 796 guru mengalami kekurangan pembayaran, sedangkan 39 guru lainnya belum menerima pembayaran tunjangan sertifikasi.
Viktor menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme penyaluran anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat menyelesaikannya secara mandiri tanpa proses administrasi dan persetujuan dari kementerian terkait.
“Ini bukan karena unsur kesengajaan atau karena kami tidak mau membayar. Dana tersebut bersumber dari APBN, sehingga proses penyelesaiannya harus melalui kementerian terkait,” kata Viktor saat diwawancarai, Selasa (27/10/2026).
Disdik Tanggamus Sudah Koordinasi ke Pemerintah Pusat
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus telah mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada September 2026.
Upaya tersebut kemudian mendapat tindak lanjut melalui surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI.
Surat tersebut memberikan penjelasan mengenai penggunaan sisa dana tunjangan guru ASN daerah yang berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk membayarkan kekurangan penyaluran tunjangan guru ASN daerah tahun 2025.
Dengan adanya tindak lanjut tersebut, Dinas Pendidikan Tanggamus berharap proses administrasi dan penyaluran anggaran dapat segera rampung.
Pembayaran Ditargetkan Tidak Lewat 2026
Viktor mengatakan pemerintah daerah menargetkan pembayaran kekurangan tunjangan sertifikasi guru tersebut dapat dilakukan paling cepat pada November atau Desember 2026.
Ia memastikan pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar hak para guru segera diterima dan pembayaran tidak kembali tertunda hingga memasuki tahun berikutnya.
“Insyaallah paling cepat bulan November atau Desember. Yang jelas, ini anggarannya dari APBN dan sudah kami urus langsung ke kementerian terkait. Kami memahami harapan Bapak dan Ibu guru agar hak mereka segera dibayarkan,” ujarnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus juga meminta para guru yang masih menunggu pembayaran untuk memahami tahapan administrasi yang saat ini berjalan.
Pemerintah daerah, kata Viktor, telah melakukan berbagai upaya melalui koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan kekurangan pembayaran tunjangan sertifikasi guru PPPK periode Juli–Desember 2025 segera disalurkan.
Dengan demikian, sebanyak 835 guru di Kabupaten Tanggamus masih menunggu penyelesaian pembayaran hak mereka, sementara pemerintah daerah menargetkan proses tersebut rampung sebelum akhir 2026. (**)
