Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

PERBASI Lampung Pertanyakan Perubahan Status Keabsahan Atlet Porprov X 2026

44
×

PERBASI Lampung Pertanyakan Perubahan Status Keabsahan Atlet Porprov X 2026

Sebarkan artikel ini
PERBASI Lampung Pertanyakan Perubahan Status Keabsahan Atlet Porprov X 2026

TINTA INFORMASI | BANDAR LAMPUNG — Pengurus Provinsi Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) Lampung mempertanyakan perubahan status keabsahan sejumlah atlet bola basket yang sebelumnya dinyatakan memenuhi persyaratan, tetapi kemudian berubah menjadi tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

Perubahan status tersebut terjadi setelah tahapan pengesahan atlet Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Lampung 2026 berlangsung. PERBASI Lampung menilai persoalan itu serius karena menyangkut kepastian regulasi, kewenangan penyelenggara, serta hak atlet untuk mengikuti kompetisi.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Koordinator Bidang Hukum Pengprov PERBASI Lampung, Gindha Ansori Wayka, S.H., M.H., yang mendampingi Ketua PERBASI Lampung Fahrur Rozie, S.E., meminta KONI Lampung memberikan penjelasan secara terbuka terkait perubahan status tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya perubahan status atlet yang sebelumnya telah dinyatakan memenuhi persyaratan, terlebih perubahan tersebut terjadi setelah tahapan pengesahan. Kami meminta KONI Lampung menjelaskan dasar hukum, kewenangan, dan prosedur yang digunakan untuk melakukan perubahan tersebut,” tegas Gindha.

Menurut Gindha, berdasarkan surat resmi Panitia Besar Porprov X Lampung 2026 tertanggal 30 Oktober 2026, proses pendaftaran dan verifikasi keabsahan cabang olahraga telah selesai. Selanjutnya, tahapan pengesahan atlet dijadwalkan berlangsung pada 2 November 2026.

Dalam proses tersebut, Pengprov PERBASI Lampung juga telah menyampaikan ketentuan teknis khusus cabang olahraga bola basket. Ketentuan itu merupakan hasil Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov), termasuk aturan mengenai keikutsertaan atlet yang memperkuat kabupaten atau kota berbeda dari daerah asalnya.

PERBASI Lampung menyebut ketentuan khusus tersebut disusun untuk memberikan kepastian administrasi sekaligus menjamin kesempatan bertanding yang adil bagi para atlet. Selain itu, aturan tersebut diharapkan dapat mencegah proses pembinaan prestasi terhambat akibat perbedaan kepentingan antarpengurus organisasi.

PERBASI Minta Perubahan Status Atlet Dijelaskan

Gindha menegaskan bahwa setiap perubahan terhadap hasil pengesahan atlet harus mengikuti mekanisme resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika suatu tahapan pengesahan telah dilaksanakan, tentu setiap perubahan terhadap hasilnya harus melalui mekanisme resmi. Tidak boleh ada keputusan yang berubah tanpa penjelasan, tanpa dokumentasi, dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan upaya PERBASI Lampung untuk memperjuangkan kepentingan satu kabupaten atau kota tertentu.

Sebaliknya, PERBASI Lampung ingin memastikan integritas penyelenggaraan Porprov X Lampung 2026 tetap terjaga serta seluruh atlet mendapatkan kepastian terhadap hak mereka untuk bertanding.

“Porprov adalah ajang pembinaan dan prestasi atlet, bukan arena tarik-menarik kepentingan organisasi. Jangan sampai atlet yang telah mempersiapkan diri untuk bertanding justru menjadi korban ketidakpastian keputusan administratif,” kata Gindha.

Karena itu, Pengprov PERBASI Lampung meminta KONI Lampung segera memberikan klarifikasi tertulis, membuka dasar perubahan status keabsahan atlet, serta melakukan peninjauan terhadap keputusan yang muncul setelah tahapan pengesahan.

PERBASI Lampung Siapkan Langkah ke KONI Pusat

PERBASI Lampung menyatakan akan menempuh mekanisme organisasi apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika tidak ada penyelesaian di tingkat KONI Lampung, PERBASI Lampung berencana membawa persoalan tersebut kepada KONI Pusat sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

“Kami menghormati kewenangan KONI, tetapi kewenangan harus dijalankan berdasarkan aturan dan prosedur yang konsisten. Kepastian aturan adalah fondasi keadilan dalam olahraga. Jangan sampai kepercayaan atlet dan masyarakat terhadap penyelenggaraan Porprov menjadi rusak akibat keputusan yang tidak transparan,” pungkas Gindha. (**)

Baca juga:  Polsek Pulau Panggung Identifikasi dan Evakuasi Jenazah Petani yang Dilaporkan Hilang
Editor: Nanda Hastedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™