Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerahTanggamus

RAPBD 2027 Tanggamus Capai Rp1,649 Triliun, DPRD Setujui Enam Ranperda

29
×

RAPBD 2027 Tanggamus Capai Rp1,649 Triliun, DPRD Setujui Enam Ranperda

Sebarkan artikel ini
RAPBD 2027 Tanggamus Capai Rp1,649 Triliun, DPRD Setujui Enam Ranperda

TINTA INFORMASI | TANGGAMUS – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda penting, Senin (2/11/2026). Rapat tersebut membahas penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027 sekaligus persetujuan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus dan dihadiri langsung Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., bersama Wakil Bupati Agus Suranto.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo. Ia didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.

Dari total 45 anggota DPRD Tanggamus, sebanyak 36 anggota hadir dalam rapat paripurna tersebut.

RAPBD Tanggamus 2027 Capai Rp1,649 Triliun

Dalam penyampaian RAPBD 2027, Bupati Saleh Asnawi memaparkan gambaran umum rencana keuangan daerah yang akan menjadi salah satu landasan pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Tanggamus pada tahun mendatang.

Berdasarkan pemaparan tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2027 direncanakan mencapai Rp1,569 triliun lebih.

Sementara itu, pemerintah daerah mengalokasikan belanja daerah sebesar Rp1,649 triliun lebih. Adapun pembiayaan daerah direncanakan mencapai Rp79,964 miliar.

Baca juga:  Kejari Tanggamus Kawal Proyek Strategis Nasional Revitalisasi Pendidikan

Anggaran tersebut akan diarahkan untuk membiayai berbagai program prioritas pembangunan daerah. Selain itu, pemerintah juga harus memenuhi sejumlah kewajiban, termasuk alokasi dana desa, pembayaran gaji pegawai, serta pembiayaan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Bupati Saleh Asnawi menjelaskan bahwa penyusunan RAPBD 2027 telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah serta pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 ini nantinya akan kita bahas dan setujui bersama, yang akan menjadi landasan hukum dan landasan operasional pelaksanaan pembangunan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus,” ujar Saleh Asnawi.

Ia menambahkan, rancangan anggaran tersebut tetap disusun dengan memperhatikan keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

DPRD Tanggamus Setujui Enam Ranperda

Selain membahas RAPBD 2027, Rapat Paripurna DPRD Tanggamus juga menghasilkan keputusan penting terkait pembentukan regulasi daerah.

DPRD Kabupaten Tanggamus menyetujui enam Ranperda yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama perangkat daerah terkait.

Laporan hasil pembahasan disampaikan anggota Bapemperda DPRD Tanggamus, Tri Wahyuningsih, S.Pd.

Enam Ranperda yang mendapat persetujuan tersebut yakni:

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penataan Toko Swalayan dan Mini Market.
  2. Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
  3. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026–2046.
  4. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
  5. Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  6. Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Salah satu Ranperda yang memiliki cakupan jangka panjang adalah Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026–2046.

Regulasi tersebut nantinya menjadi pedoman pembangunan sektor industri di Kabupaten Tanggamus selama 20 tahun. Pemerintah daerah akan mendorong pengembangan industri kecil dan menengah (IKM) secara terpadu dengan memanfaatkan teknologi, meningkatkan daya saing, serta mengoptimalkan nilai tambah produk unggulan daerah.

Di sisi lain, pembangunan industri tetap diarahkan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan budaya lokal.

Sementara itu, perubahan atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berkaitan dengan penataan kelembagaan pemerintah daerah. Salah satunya mencakup pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tipe A berdasarkan hasil pemetaan serta ketentuan yang berlaku.

Setelah menerima laporan hasil pembahasan Bapemperda, DPRD Tanggamus kemudian mengambil keputusan untuk menyetujui keenam Ranperda tersebut.

Bupati Apresiasi DPRD Tanggamus

Bupati Saleh Asnawi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Tanggamus yang telah menyelesaikan pembahasan hingga memberikan persetujuan terhadap enam Ranperda tersebut.

Menurutnya, regulasi yang nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus.

“Dengan disetujuinya Ranperda ini, dan nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, sehingga pelaksanaannya akan memberikan hasil dan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Tanggamus,” ungkapnya.

Bupati juga mengajak seluruh unsur pemerintahan dan DPRD untuk terus menjaga kekompakan serta meningkatkan kerja sama dalam menjalankan pembangunan daerah.

“Mari kita selalu kompak dan bekerja lebih keras. Insya Allah, langkah kita dimudahkan dan diridai oleh Allah SWT,” tutup Saleh Asnawi.

Dengan penyampaian RAPBD 2027 dan persetujuan enam Ranperda tersebut, tahapan pembahasan anggaran dan pembentukan regulasi daerah di Kabupaten Tanggamus terus berlanjut.

Selanjutnya, RAPBD 2027 akan dibahas bersama DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sementara itu, enam Ranperda yang telah disetujui akan menjalani tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™