Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Jawa Timur

KPK Geledah Ruang Gedung Sekretariat Pemprov Jawa Timur

6
×

KPK Geledah Ruang Gedung Sekretariat Pemprov Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, JAWA TIMUR — KPK menggeledah Gedung Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Timur di Jalan Pahlawan, Surabaya, Rabu (21/12).

Penggeledahan itu terkait kasus korupsi dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Pantauan kumparan, ada empat mobil berwarna hitam yang diduga ditumpangi penyidik KPK terparkir di halaman depan pintu utama gedung itu.

Salah satu petugas keamanan di Kantor Gubernur Jatim menyatakan, penyidik KPK tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB.

Terlihat salah seorang penyidik KPK keluar membawa satu koper berwarna hitam yang dimasukkan ke dalam salah satu mobil yang terparkir.

“Sudah dari tadi sekitar jam 10/11an. Ada 4 mobil tapi belum tahu ruangannya siapa,” kata salah satu petugas keamanan.

Kemudian sekitar pukul 15.27 WIB, dua penyidik KPK terlihat masuk ke dalam gedung Setdaprov Jatim itu. Hingga berita ini diterbitkan, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan.

Terlihat salah seorang penyidik KPK keluar membawa satu koper berwarna hitam yang dimasukkan ke dalam salah satu mobil yang terparkir.

“Sudah dari tadi sekitar jam 10/11an. Ada 4 mobil tapi belum tahu ruangannya siapa,” kata salah satu petugas keamanan.

Kemudian sekitar pukul 15.27 WIB, dua penyidik KPK terlihat masuk ke dalam gedung Setdaprov Jatim itu. Hingga berita ini diterbitkan, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan.

Dalam kasusnya, APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2020 dan 2021 merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah sekitar Rp 7,8 triliun. Dana tersebut diberikan kepada kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jawa Timur.

Namun, diduga ada kesepakatan antara Sahat dengan tersangka Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024.

Politikus Golkar itu mendapatkan bagian 20% dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10%. Sehingga total dana hibah yang dipotong mencapai 30%.

Sejauh ini, dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas sejak 2021, Sahat Tua diduga telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selaku penerima suap yakni Sahat Tua Simandjuntak (Wakil Ketua DPRD Jatim) dan Rusdi (staf ahli Sahat).

Sedangkan pemberi suap adalah Abdul Hamid (Kepala Desa Jelgung sekaligus koordinator kelompok masyarakat) dan Ilham Wahyudi alias Eeng (koordinator lapangan kelompok masyarakat).

Selaku tersangka pemberi suap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebagai tersangka penerima suap, Sahat dan Rusdi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *