LampungLampung Timur

Dinilai Gagal Menjalankan Roda Pemerintahan, NGO – JPK Minta Bupati Dawam Raharjo Mudur Secara Legowo

28
×

Dinilai Gagal Menjalankan Roda Pemerintahan, NGO – JPK Minta Bupati Dawam Raharjo Mudur Secara Legowo

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Ketua Non Goverment Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) kordinator Wilayah (Korwil) Lampung Timur dan Kota Metro Menyarankan Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Agar Mengundurkan diri dari Jabatan Sebagai Bupati Lampung Timur secara legowo.

NGO – JPK Korwil Lampung Timur dan Kota Metro menilai Dawam Raharjo tidak Memiliki Kecakapan dan Kemampuan dalam Memimpin dan dinilai telah Gagal dalam Menjalankan Roda Pemerintahan atau lebih Spesifik Gagal dalam Mengelola Management tata kelola pemerintahan yang di Nahkodainya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Korwil NGO – JPK Sidik Ali didampingi Sekretaris Wilayah Damiri dan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Darmawan Saputra.SH dikantornya Jl.Ki Mas.Putera No.25 Kompleks Pemkab lamtim Desa Sukadana ilir hari ini.

Di jelaskan oleh Ketua NGO – JPK, Sidik Ali, sebagai Kritik, saran dan masukan, Dawam Raharjo agar legowo dan lapang dada Mengundurkan diri dari Jabatan Bupati Lampung Timur Karena NGO – JPK Berpandangan bahwa Dawam Raharjo dalam Kurun waktu 2 tahun Memimpin telah gagal Mengelola Management tata Kelola Pemerintahan Seperti yang dijanjikan dalam visi misi Pencalonan dan janji-janji pada saat Kampanye Menjelang Pilkada yang lalu.

“jauh Api dari panggang dan sangat bertolak belakang dengan harapan kami sebagai Masyarakat Lampung timur. Selain itu dalam waktu dua tahun Menjabat saudara Dawam Raharjo terkesan sering menciptakan masalah namun tidak menyelesaikan masalah. Mulai dari masalah Anggaran Siltap, Pemotongan honor Perangkat Desa, Aksi Panggun Sawer Menyawer yang dipertontonkan didepan Publik yang Viral di Medsos, ” Jelasnya kepada Media Rabu 2/2/2023.

Selain itu, NGO – JPK menilai Dawam Raharjo diduga telah merubah dan menambah kurang kan Shalawat Kepada Baginda Nabi yang dikonversi kedalam bahasa Politik yang patut terindikasi Mengarah Kepada Penistaan Agama dan Penghinaan Terhadap Rosulullah SAW.

“Seperti masalah ricuh pembagian kue Pembangunan yang bersumber dari dana APBD 2022. Lalu, seperti wacana penundaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) yang Memantik Kemarahan Ratusan Kepala Desa di Lampung Timur, ” Ungkapnya.

Sidik Ali juga memaparkan, dalam catatan ada indikasi bahwa banyak para Pejabat baik Esselon ll Maupun Eselon lll yang menduduki Jabatan pada OPD tidak difungsikan dan diberdayakan Sesuai Tugas pokok dan pungsi (Tupoksi) dan wewenang masing-masing sehingga menimbulkan tidak Optimalnya kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Lampung Timur oleh karenanya tanpa mengurangi rasa hormat, NGO – JPK korwil Lampung timur dan Kota Merto meminta agar sedianya saudara Dawam Rahajo untuk dapat Legowo Mundur dari Jabatan Bupati Lampung Timur.

“Bila tidak kami khawatir Ke depan akan menambah persoalan di lampung timur semakin pelik dan runyam. Sudah Anggaran tidak punya, waktu habis menyelesaikan persoalan kapan kita akan membangun dan mencapai Lampung timur Maju dan Berjaya seperti Jargon Kampanye Dawam. Kalau begini cara mengelola Pemerintahan.

Perlu kami ingatkan kepada Bupati bahwa dalam Politik Negara kiranya tidak hanya cukup dan mampu merebut kekuasaan dengan didukung Faktor Nasib dan Keberuntungan. Tetapi juga harus mampu mengelola managerial tata Kelola Pemerintahan dan Mengimplementasikan setiap Kebijakan sesuai Forto folio dengan baik tanpa Menimbulkan riak dan menambah persoalan, ” Paparnya.

Di lanjutkan nya, Dawam seharusnya jangan menggampangkan dan menganggap remeh semua persoalan termasuk masukan, saran dan kritik berbagai kalangan. Karena Negara ini milik bersama bukan milik sendiri, kelompok dan golongan.

“Kami Ingatkan bahwasanya, mengelola Negara dan Pemerintahan ini tidak semudah seperti mengurus mayat, ( di tangisi, mandikan, lalu di bungkus kain Kafan, disalatkan lalu Kuburkan) tidak semudah dan sesederhana itu. Ada Hirarkinya, Regulasinya, Payung Hukumnya. Bila Pemimpin /Penguasa Melanggar Aturan Maka disitu dia Melakukan Penyalahgunaan Kekuasaan dan Wewenang (Obuse of Power), ” Paparnya.

Menanggapi persoalan tersebut, NGO – PJK juga meminta Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) untuk dapat Terus Memantau Perkembangan Persoalan-persoalan Kebijakan di Kabupaten Lampung timur yang akhir-akhir ini Menimbulkan gejolak dalam Pemerintahan karena tidak menutup kemungkinan ada konflik kepentingan (Conflik of Interest) dalam setiap Kebijakan yang diwacanakan atau dikeluarkan.

“Patut diwaspadai Karena dapat secara Sistematis, Terstuktur dan Masif (TSM) Mengarah Kepada niatan Kolusi, Korupsi dan Nepotiame (KKN). Unsur memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongan. Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang, indikasi tindak Pidana pencucian Uang /TPPU (Money Loundering) Persekongkolan dan Pemufakatan Jahat serta Kejahatan yang dilakukan dalam Jabatan, ” Pungkas Ali. (Amuri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *