Polda LampungPolres Lampung TengahPOLRI

Team Khusus Anti Bandit TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Tengah Meringkus Preman Pemalak Yang Kerap Meresahkan Pengguna Jalan Di Simpang Terbanggi Besar

31
×

Team Khusus Anti Bandit TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Tengah Meringkus Preman Pemalak Yang Kerap Meresahkan Pengguna Jalan Di Simpang Terbanggi Besar

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH – Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Menurut AKP Edi Qorinas team Tekab 308 Preaisi Polres Lampung Tengah berhasil mengamakan seorang preman JS (24) ( Residivis Curas ), Warga Kampung Terbanggi besar kecamatan yang sama Lampung Tengah.

Ditangkapnya seorang Residivis yang kembali berbuat ulah tersebut, bermula dari laporan korban Sukardi (45) warga Jalnsum Sepancar Lawang Kulon Baturaja OKU Sumsel (sopir

“Pada saat itu pelapor sedang melintasi simpang tiga Terbanggi Besar. Tiba-tiba dihadang oleh beberapa orang di pinggir jalan, ” jelasnya.

Kemudian para pelaku meminta sejumlah uang kepada korban Namun karena sopir truck tersebut tindak memberi uang kepada para pelaku

“Kemudian terduga pelaku mengancam akan memecah kan kaca mobil pelapor Lalu korban memberikan uang rokok dan melanjutkan perjalanan meninggal kan lokasi tersebut, ” terang Kasat.

Karena tidak terima telah menjadi korban pemalakan Sukardi melaporkan Peristiwa tersebut ke Polisi Yang secara kebetulan Team Tekab 308 Presisi sedang menggelar patroli Hunting di sepanjang Jalan Lintas Sumatra Lampung Tengah.

Kasat Reskrim meminta dukungan dan doa dari seluruh lapisan masyarakat untuk menindak seluruh pelaku kejahatan yang meresahkan.

“Kepada tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama, mohon dukungannya dan dapat berkontribusi lebih banyak lagi, dengan cara mengimbau para pelaku untuk menghentikan aksi kejahatan, bila tidak ingin ditindak oleh polisi, ” tegasnya. Tersangka JS dan Barang-Bukti diamankan di Mapolres Lamteng,l guna pengembangan lebih lanjut, ” ujarnya.

Pelaku JS dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman 7 tahun penjara lebih.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *