Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Jawa Timur

Kejaksaan Negeri Sampang Gelar Jumpa Pers Terkait Pemulangan Terdakwa Pembunuhan

14
×

Kejaksaan Negeri Sampang Gelar Jumpa Pers Terkait Pemulangan Terdakwa Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, SAMPANG – Ramai Diberitakan di media online “Kejaksaan Negeri Sampang memulangkan Terdakwa kasus pembunuhan akibat sakit”.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan tersebut atas nama Matdeh Bin Norkasan (74) Warga Ketapang Timur, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, yang diduga telah melakukan/ikut serta dalam pembunuhan berencana Atas Nama Razak warga Masaran Banyuates yang dikubur di bukit Ketapang Timur. Minggu (20/08/2023)

Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Sampang menggelar Jumpa Pers , Senin, (21/08/2023) tepatnya di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto 84 Kelurahan Gunung Sekar.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Budi Hartono, SH.,MH melalui Kasie Intelnya Achmad Wahyudi amat menyayangkan pemberitaan yang diduga mengarah pada sebuah kesimpulan.

Dari pemberitaan tersebut tidak ada statement apapun dari pihak Kejari Sampang selaku eksekutor pada sebuah perkara yang sedang ditangani, namun sudah ada kesimpulan yang menyudutkan Institusi.

Dirinya berharap, media pers menyajikan sebuah informasi yang akurat, akuntabel dan terpercaya kepada publik sehingga bukan sekedar bermuatan informasi semata, berharap publik disajikan referensi yang dibutuhkan secara komprehensif.

Perlunya diketahui publik, bahwa pihaknya menerima pelimpahan perkara an. Terdakwa Maddah alias Mat Dehri dengan sangkaan pasal 340 atau pasal 338 KUHP.

Berikut kronologis proses perkaranya :
1. Senin, (31/07/2023) Kejari Sampang menerima proses limpah tahap dua (T-2) dari Satreskrim Polres Sampang, perkara pembunuhan dengan Tersangka an. Mat Dehri dengan kondisi Tersangka dalam keadaan sehat;
2. Minggu, (13/08/2023) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang menerima informasi dari Rutan Sampang, bahwa Tersangka an. Matdah mengalami tekanan darah tinggi dan selanjutnya oleh Tim pada Rutan Sampang dibawa ke RS Moh Zyn untuk dilakukan perawatan secara intensif;
3. Selasa, (15/08/2023) JPU Kejari Sampang melakukan proses limpah ke Pengadilan Negeri Sampang;
(Dengan demikian penahanan selanjutnya perpanjangan menjadi kewenangan Hakim PN Sampang).
4. Rabu, (16/08/2023) Terdakwa mengalami pemecahan pembuluh darah (yang dibuktikan dengan Medical Record);
5, Rabu, (16/08/2023) Keluarga tersangka mengajukan “Permohonan Pembantaran” kepada Majelis Hakim dan pada hari yang sama dikabulkan dengan bukti Penetapan Hakim Nomor : 154/Pen.Pid.B/2023/PN.Spg, diperintahkkan kepada JPU Kejari Sampang selaku eksekutor untuk melakukan “Pembantaran Penahanan” dengan dikembalikan kepada keluarga dengan maksud agar hendaknya Terdakwa mendapatkan perawatan di usia (74 thn);
6. Jum’at, (18/08/2023) JPU Kejari Sampang menyerahkan Terdakwa kepada keluarganya dan diketahui Kepala Desa setempat, Ketapang Timur untuk mendapatkan perawatan lebih intensif;
7. Sampai saat ini JPU Kejari Sampang terus menerus melakukan koordinasi dengan Majelis Hakim dan monitoring untuk memantau kesehatan Terdakwa, dan jika sudah dirasa pulih kembali maka akan dilakukan penuntutan pada sidang di PN Sampang.

Demikian penjelasan Kasie Intelnya Achmad Wahyudi, SH.,MH didampingi Kasi Pidum Doni R, SH.,MH selaku pejabat pengendali teknis perkara Pidum pada Kejari Sampang, Senin, (21/08/2023)

Namun pihaknya tetap bersandarkan pada ketentuan yang berlaku :
1. Pasal 44 ayat (1) KUHP : “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau karena terganggu karena penyakit, tidak dipidana”;
2. Penetapan Hakim Nomor : 154/Pen.Pid.B/2023/PN.Spg;
3. Bukti fisik medis (Medical Record) dari RS Moh Zyn Sampang;
4. Keluarga pemohon Pembantaran Penahanan menjamin Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.

Masih Kata Pak Ahmad, sangat jelas dan secara runut, detail, sesuai dengan ketentuan dan akuntabel serta dibuka akses Keterbukaan Informasi Publik terkait proses penanganan perkara dimaksud dengan tujuan masyarakat memahami secara komprehensif bahwa :
1. Permohonan Pembantaran Penahanan menjadi hak Terdakwa dan keluarganya;
2. Selama masa Pembantaran tidak akan dipotong masa tahanan;
3. JPU Kejari Sampang selaku Eksekutor harus menjalankan Penetapan Hakim PN Sampang;
4. Saat dibantarkan, kewenangan penahanan menjadi kewenangan Hakim PN Sampang. (Bbg)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *