Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
LampungLampung Tengah

Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Curas dan Pemerasan

logo-tintainformasi-favicon
152
×

Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Curas dan Pemerasan

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), dan Pemerasan satu diantaranya masuk Daftar Pencarian orang (DPO) seorang, Kamis (07/09/2023) .

Begini ceritanya, Andriyanto (25) seorang mekanik bengkel motor asal Kampung Payung Batu, Kecamatan Pubian Lamteng, berkenalan dengan seorang gadis cantik melalui sebuah aplikasi.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut Kapolsek Terbanggibesar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit Perkenalan dua anak manusia berlainan jenis tersebut, berlanjut hingga saling sapa melalui ponsel. Kemudian terjadi tawar menawar dan seterusnya keduanya menemui kata sepakat.

AKP Edi Qorinas menjelaslan, kemudian tiba saatnya bertemu disebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Jatayu Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggibesar Lamteng.

Saat tiba disebuah kontrakan, sambung mantan Kasat Reskrim Lamteng, mekanik yang telah terbawa hayalan tinggi tersebut langsung dipersilahkan masuk, oleh seorang wanita yang baru pertama kali dia kenal.

Kapolsek menjelaskan, setelah 10 menit didalam kontrakan milik wanita, tersebut, tiba-tiba datang satu orang pria yakni WS (22) warga Lingkungan V Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar Lamteng.

Baca juga:  Bibit Atlit Baru Bermunculan Pada Ajang Volley Ball Kapolri Cup 2023

“Pria tersebut langsung marah menuding korban telah merampas kekasihnya,” kata Kapolsek.

Saat itu juga mekanik apes tersebut diminta untuk menyerahkan uang Rp 2 juta jika mau urusanya selesai, namun lelaki hidung belang tersebut menolak . Saat itulah pelaku merampas dengan paksa dompet korban yang berisikan uang tunai.

Kemudian para pelaku mengambil secara paksa kontak motor HONDA PCX 150 warna hitam nopol: BE 2361 GC, milik korban. Namun korban mempertahankanya sehingga terjadi tarik menarik. Akibatnya peristiwa tersebut korban Andriyanto mengalami kerugian Rp 23 juta lebih.

Tali gantungan kuncinya terputus dan berhasil di rampas pelaku. Kemudian korban dikunci dari luar didalam kontrakan. Sedang para pelaku membawa kabur motor milik korban, ” ujarnya.

Sadar telah menjadi korban kejahatan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terbangibesar. Berbekal laporan dari korban Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, melakukan olah TKP. Dari haail olah TKP petugas mendapati ciri-citi para pelaku.

Tak ingin para buruanya kabur begitu saja, petugas menyisir sejumlah jalan lingkungan dan gamg dikawasan Bandarjaya Timur

Baca juga:  Kapolda Lampung Akan Cek Oknum Sipir Yang Di Amankan Polresta Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT

Satu dari 2 pelaku yang mengendarai motor korban berhasil diringkus saat mencoba kabur. Sementara seorang pelaku lainya berhasil kabur (DPO).

“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut, ” jelas AKP Edi Qorinas.

Pelaku diancam dengan Pasal 365 dan 368 KUHPidana.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™