TINTAINFORMASI.COM | PESAWARAN — Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pembangunan yang diduga menggunakan sebagian area sempadan sungai, Ketua LSM HARIMAU Kabupaten Pesawaran, Safruddin, bersama jajaran dan didampingi awak media turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan, Minggu (20/9/2026).
Saat berada di lokasi, Safruddin melihat secara langsung aktivitas sejumlah tukang dan pekerja yang tengah mengerjakan pembangunan pondasi serta pengecoran.
Menurut pengamatan Safruddin, pembangunan tersebut diduga telah mengambil sebagian area yang berada di sisi sungai sehingga membuat ruang atau sempadan sungai menjadi lebih sempit.
“Kami turun ke lokasi ini karena menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat. Setelah melihat langsung, memang kami menemukan adanya aktivitas pembangunan pondasi dan pengecoran yang posisinya berada sangat dekat dengan aliran sungai,” ujar Safruddin di lokasi.
Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin langsung menyimpulkan bahwa pembangunan tersebut telah melanggar aturan. Namun, kondisi di lapangan menurutnya perlu segera diperiksa oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan, terutama untuk memastikan batas sempadan sungai serta legalitas pembangunan tersebut.
“Kami dari LSM HARIMAU hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan menindaklanjuti informasi masyarakat. Kalau memang pembangunan itu berada di dalam batas sempadan sungai atau mengurangi fungsi sungai, tentu harus ada tindakan dari pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi untuk memastikan apakah benar melanggar atau tidak, kami meminta dinas terkait turun langsung melakukan pengukuran dan pemeriksaan di lapangan,” tegasnya.
Safruddin menambahkan, keberadaan sempadan sungai memiliki fungsi penting untuk menjaga aliran sungai, mencegah terjadinya penyempitan badan sungai serta memberikan ruang bagi pemeliharaan sungai.
“Jangan sampai karena pembangunan kemudian ruang sungai semakin sempit. Kita khawatir apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi, kapasitas aliran sungai tidak mampu menampung debit air dan akhirnya berdampak kepada masyarakat sekitar. Karena itu, aturan mengenai garis sempadan sungai harus benar-benar diperhatikan,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak hanya menerima laporan dari masyarakat, tetapi melakukan pengecekan secara langsung dengan melibatkan instansi yang berwenang.
“Kami berharap Dinas terkait segera turun ke lokasi. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan pembangunan tersebut sesuai aturan, tentu kita hormati. Tetapi kalau ternyata ditemukan pelanggaran, kami meminta agar ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai masyarakat yang melakukan pembangunan kecil ditertibkan, sementara pembangunan yang berpotensi mengganggu fungsi sungai dibiarkan,” ujar Safruddin.
Penjaga Kebun: Hanya Ditugaskan Mengawasi Pekerja
Sementara itu, seorang penjaga kebun yang berada di lokasi mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai batas sempadan sungai maupun legalitas pembangunan tersebut.
Ia mengatakan dirinya hanya mendapat tugas untuk menjaga kebun sekaligus mengawasi para pekerja yang sedang melakukan pembangunan.
“Saya tidak tahu apa-apa, Pak. Saya hanya menjaga kebun dan diminta bos saya untuk mengawasi tukang yang bekerja ini,” ujarnya.
Ketika ditanyakan mengenai batas area pembangunan yang berada di dekat sungai, penjaga kebun tersebut mengatakan bahwa batas pembangunan tersebut mengikuti arahan dari pihak yang disebutnya sebagai “PTR”.
“Kalau mengenai batas-batas yang dibangun ini, katanya atas arahan dari PTR. Saya hanya menjalankan tugas mengawasi tukang,” katanya.
Aturan Sempadan Sungai
Pengaturan mengenai sempadan sungai di Indonesia antara lain terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. PP tersebut mengatur penyelenggaraan sungai dan masih tercatat berstatus berlaku.
Selain itu, terdapat Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Peraturan tersebut mengatur penetapan garis sempadan sebagai batas perlindungan fungsi sungai.
Dalam lampiran Permen PUPR tersebut dijelaskan bahwa sempadan sungai merupakan zona penyangga antara ekosistem perairan dan daratan.
Penetapan garis sempadan juga dimaksudkan untuk melindungi fungsi sungai dari pemanfaatan lahan yang dapat mengganggu fungsi sungai.
Karena itu, dugaan penggunaan area sempadan sungai dalam suatu pembangunan perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis dan pengukuran garis sempadan oleh instansi yang berwenang.
LSM HARIMAU Kabupaten Pesawaran menyatakan akan terus mengawal informasi tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, sekaligus menunggu langkah dan klarifikasi dari instansi pemerintah terkait. (Red).
