Bandar LampungLampung

LSM Kaki Lampung Mempertanyakan Hasil Hearing Komisi III Kota Bandar Terkait Limbah RS Advent Diduga ada Kongkalikong.

85
×

LSM Kaki Lampung Mempertanyakan Hasil Hearing Komisi III Kota Bandar Terkait Limbah RS Advent Diduga ada Kongkalikong.

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink
TintaInformasi.com,Bandar Lampung—sangat di sayangkan Oleh Ketua Umum LSM KAKI Lampung, Lucky Nurhidayah kenapa terjadi dan di biarkan saja LIMBAH RS Advent Bandar Lampung. Sedangkan itu kan sudah melanggar aturan Keputusan Menteri Kesehatan, sudah jelas RU 1204/MENKES/SK/X/2004 dimana rumah sakit sarana pelayanan kesehatan adalah tempat berkumpulnya orang sakit maupun orang sehat. Sangat aneh itu ujar Ketua Umum LSM KAKI LAMPUNG, kok di biarkan saja limbah itu mengalir padahal kan udah hearing bareng RS Advent tetapi tetep di biarkan saja, coba saja Ibu Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana turun ke RS Advent cek ke lokasi apakah berbahaya atau tidak?. Limbah tersebut jangan di diemkan saja, apakah udah ada pembagian antara DPRD Kota Bandar Lampung Komisi III dengan RS Advent, itu pasti sudah diem saja DPRD Kota Bandar Lampung nya sudah masuk angin? Sangat kecewa Ketua Umum LSM KAKI dengan adanya limbah di RS Advent cuma di biarkan mengalir ke masyarakat, Jikalau RS Advent Bandar Lampung membuang LIMBAH secara sembarangan, maka mereka jelas dong melanggar pasal 103 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana dan sangsi penjara serta denda ujar Lucky Nurhidayah Ketua Umum LSM KAKI LAMPUNG, selain itu pada Pasal 104 di sebutkan, setiap orang melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pidana penjara dan denda. LSM KAKI Lampung meminta Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana harus turun tangan cek ke RS Advent atas kejadian LIMBAH tersebut di buang sembarangan.(***)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!