LampungLampung Timur

Diduga Perangkat Desa Gunung Agung Rangkap Panitia Pilkades Menyalahi Aturan

67
×

Diduga Perangkat Desa Gunung Agung Rangkap Panitia Pilkades Menyalahi Aturan

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR – Pilkades serentak yang dilaksanakan kabupaten Lampung Timur ada salah satu desa gunung agung membuat kegaduhan warga nya kecamatan sekampung udik Lampung Timur terindikasi ada kecurangan menurut keterangan Heri bawa perangkat desa rangkap panitia Pilkades. (23/11/2023).

Turut berkampanye bahkan bagi bagi uang untuk salah satu calon Pilkades tersebut untuk yang memilih calon dari 01 setiap mata pilih di beri uang 100 ribu di dalam rumah tersebut ada tiga mata pilih di berikan langsung oleh perangkat desa kasih kesrahYg bernama Nurma menurut keterangan Heri

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Warga yang menerima uang tersebut menghindar saat mau di Minta keterangan di duga disuruh menghindar dari Nurma agar tidak memberikan keterangan..

Sebagai mana tertuang dalam pirman dangri no 112 tahun 2014 tentang Pilkades hanya terdapat satu huruf pada pasal 30 terkait larangan dan kompanye yang berbunyi menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kompanye

Sangsinya merajuk pada kitap undang undang hukum pidana pasal 149 ayat,(1) dan (2) yang berbunyi barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan aturan umum dengan memberi atau menjanjikan suatu menyuap seorang supaya tidak memakai hak pilih atau supaya memakai hak itu cara tertentu di ancam degan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling besar 4ribu lima ratus rupiah. Kemudian pidana yg sama di terapkan kepada pemilih dengan menerima pemberian atau janji mau di suap ini jelas monipolitik memang dilarang dan tentu ada sangsinya…

Pada pasal 280 ayat 2 huruf (h), dalam (I), dan (J) yaitu pelaksanaan dan / atau tim kampanye dan kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan kepala desa perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (ppd) pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang bagaimana di sebut pada pasal 2 di larang ikut serta sebagai pelaksana tim kampanye pemilu pasal 282 pejabat negara pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negri serta kepala desa di larang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan menguntungkan merugikan salah’ satu peserta pemilu selama kampanye.

Aturan dan saksi tegas sudah terang menerang sesuai pasal yang berlaku kepala desa camat harus panggil perangkat yang membuat Kadu masyarakat dan merugikan dari calon Laen agar diberikan selaku perangkat desa gunung agung tutur warga.

(Mat gebu/ Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *