Tintainformasi.com, Lampung — Garda Aspirasi Rakyat Lampung turun ke jalan pada hari kamis tanggal 07 Maret 2024 di depan kantor KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Provinsi Lampung untuk menyuarakan isu soal kecurangan pemilu dan penggelapan anggaran APBN yang di sinyalir mark-up anggaran.
Dengan adanya indikasi kecurangan pemilu yang di curigai salah satu oknum Komisioner KPU Kota Bandar Lampung menerima suap dari salah satu calon anggota legislatif Kota Bandar Lampung di dapil IV dari fraksi PDIP, yang dimana oknum Komisioner tersebut menjajikan kemenangan suara dan mendapatkan kursi jabatan di DPR Kota Bandar Lampung. Di duga anggota Komisioner KPU kota Bandar Lampung tersebut meminta uang kepada salah satu caleg dapil IV dari Fraksi PDI Perjuangan senilai 530 juta dengan menjajikan caleg tersebut mendapatkan peroleh suara yang banyak dan menjajikan caleg tersbut bisa duduk di bangku legislatif yaitu di DPRD. Di indikasikan juga PPK Kedaton menerima suap sebesar 130 juta serta Panwas Kedaton dan panwas Way Halim juga menerima uang dari caleg PDIP tersebut masing-masing sebesar 50 juta dengan menjajikan hal yang sama yaitu mendaptkan perolehan suara yang banyak. Di indikasi juga adanya laporan pengaduan salah satu Caleg dapil IV tersebut kepada BAWASLU Provinsi lampung dikarenakan dirinya merasa ditipu oleh oknum komisioner KPU Kota Bandar Lampung, PPK Kedaton serta Panwas Kedaton dan Panwas Way Halim, sudah mengeluarkan uang sebesar 760 juta tetapi dirinya tidak memenangkan kontestasi pemilu dan gagal duduk di kursi Legislatif DPR kota Bandar Lampung. Di indikasi kegiatan suap menyuap tersebut ( gratifikasi ) sudah melanggar kode etik pemilu apalagi sangat Nampak jelas dipermukaan dan sudah adanya pengakuan dari salah satu caleg dengan adanya laporan oknum caleg tersebut dan hal ini tentunya sudah mengangkangi atau melanggar Undang-Undang Gratifikasi Pasal 12B ayat (1 UU No.31/ 1999 jo UU No.20/2001) Tentang setiap gratifikasi kepada pegawai negri atau penyelenggara negara di anggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas nya.
Tidak hanya soal kecurangan pemilu saja, Garda Aspirasi Rakyat Lampung juga melakukan kritik dan otokritik kepada Bawaslu Provinsi Lampung, pasalnya Bawaslu Provinsi Lampung di sinyalir kuat telah melakukan penggelapan anggaran APBN dari tahun 2017 sampai tahun 2021, hal ini dibuktikan dengan ditemukannya bukti-bukti seperti SPJ, dan RKA yang dimana dalam laporan SPJ tersebut banyak yang di manipulasi dan di duga fiktif. Sebenernya Garda Aspirasi Rakyat Lampung sudah melakukan kritik dan otokritik dari bulan November 2023 kepada Bawaslu provinsi lampung, tetapi tidak ada respon atau pun jawaban sama sekali. Maka dari itu Garda Aspirasi Rakyat Lampung mencoba untuk menyuarakan kembali di depan publik agar supaya kita semua tahu sadar bahwasanya Bawaslu Provinsi Lampung sebagai contoh yang buruk untuk masyarakat Lampung karena hanya untuk mencari keuntungan pribadi dan kekayaan saja. Bagaimana pemilu mau bersih sedangkan duit negara saja sudah digelapkan!!!
Garda Aspirasi Rakyat Lampung akan melakukan aksi unjuk rasa kembali di depan KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Provinsi lampung untuk menyuarakan dan mengawal kasus ini sampai selesai, harapannya adalah oknum-oknum yang sudah melakukan pelanggaran tersebut yang menyebabkan banyak kerugian negara khususnya Bawaslu Provinsi Lampung yang sudah melakukan mark-up anggaran. Juga oknum komisioner yang sudah menerima uang suap dari salah satu caleg di kota Bandar Lampung ini agar segera mungkin di pecat dan diberikan hukuman sesuai hukum yang berlaku. (Team)