Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus DPO pelaku penggelapan inisial LT (38) warga Kamp. Wai Sari Kec. Natar Kab. Lampung Selatan. Kamis (29/8/24) pagi.
LT berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada diwilayah Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan dan langsung dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk di proses hukum lebih lanjut.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Roma Irawan Putra mengatakan bahwa pelaku diamankan berdasarkan laporan dari pihak PT. SINDEX EXPRESS Bandar Lampung.
“LT diduga telah menggelapkan beberapa barang milik perusahaan yang disimpan di dalam mobil ekspedisi yang ia kendarai,” kata Kapolsek saat di konfrimasi, Jumat (30/8/24).
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Selasa, 09 Januari 2024, sekitar pukul 10.00 WIB telah terjadi kasus penggelapan yang melibatkan seorang supir dari perusahaan ekspedisi PT. SINDEX EXPRESS Bandar Lampung.
Kejadian tersebut berlangsung di Simpang Rengas, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
Terlapor dalam kasus ini adalah LT, seorang supir di PT. SINDEX EXPRESS, yang beralamat di Jalan Ikan Jelabat 2 No. 44, Kecamatan Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.
LT diduga telah mengambil beberapa barang milik perusahaan yang disimpan di dalam mobil ekspedisi yang ia kendarai.
Barang-barang yang diduga digelapkan oleh LT meliputi:
• 1 unit dongkrak ukuran 50 ton seharga Rp. 1.000.000
• 1 set kunci roda seharga Rp. 400.000
• 1 unit spion kotak sebelah kiri mobil seharga Rp. 95.000
• 1 unit pipa besi seharga Rp100.000
“Selain itu, pelaku juga telah menggelapkan uang jalan dari perusahaan sebesar Rp.3.500.000,-. Sehingga total kerugian yang dialami oleh PT. SINDEX EXPRESS mencapai Rp5.095.000,” terang Kapolsek.
Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
(Team Liputan)